harfam.co.id, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta meningkatkan pengawasan terhadap makanan olahan sebelum, saat, dan setelah Ramadhan.
Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan keamanan pangan dengan memperkuat pengawasan terhadap fasilitas distribusi pangan. Juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dari kemungkinan peningkatan distribusi makanan tidak memenuhi syarat (TMK) menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H.
“Pada Ramadhan 2024 ini, ada 76 UPT BPOM di Indonesia yang diawasi sekaligus tidak memenuhi ketentuan, peredarannya tidak sah dan rusak,” kata Plt Kepala Badan Pengawasan (BPOM) Lucia Rizka Andalucia di Jakarta Pusat, Senin ( 1 /4/2024).
Intensifikasi dilakukan dalam enam tahap mulai 4 Maret hingga 17 April 2024. Intensifikasi kini berada pada Tahap IV dan BPOM melaporkan bahwa 1.580 dari 2.208 fasilitas kesehatan, atau 72%, telah memenuhi persyaratan. Dan 628 atau 28% tanaman tidak memenuhi persyaratan.
“Jumlah tanaman yang tidak mematuhi ketentuan tersebut mengalami penurunan signifikan sebesar 13,14% dibandingkan tahun sebelumnya.”
Terdapat lima jenis fasilitas yaitu fasilitas ritel tradisional, gudang importir, fasilitas ritel modern, gudang distribusi, dan gudang e-commerce. Fasilitas yang paling banyak ditemukan produk tidak patuhnya adalah fasilitas ritel tradisional dengan rincian sebagai berikut: 32.149 produk kadaluwarsa. 12.737 buah hilang. 15.123 lembar tanpa izin edar (TIE).
Sebanyak 31,81% produk tidak memenuhi persyaratan pada fasilitas ritel tradisional, hal ini belum ditambah dengan hasil pada empat fasilitas lainnya yang berjumlah 188.649 produk.
Menurut Lucia, total nilai temuan pengawasan ini sebesar Rp 2.294.164.250 dengan penjelasan: tanpa izin edar Rp. Rp 411.638.636 kadaluarsa. 540.026.244 rupee hilang.
Makanan yang tidak memenuhi kebutuhan terdiri dari berbagai jenis. Jenis pangannya berbeda-beda tiap daerah, mulai dari pangan tanpa izin edar.
“43% pangan tanpa izin edar berasal dari produk lokal dan impor. Untuk produk impor berupa olahan coklat, rempah-rempah, manisan dll. “Lokal berarti pangan olahan biji-bijian dan jajanan.
Sedangkan jenis makanan kadaluwarsa antara lain agar-agar, minuman bubuk, bumbu dapur, mie, pasta.
Sedangkan makanan basi antara lain makanan olahan kaleng, mie, pasta, susu skim, dan susu UHT steril.
Lucia menambahkan, produk tanpa izin edar impor banyak ditemukan di kota-kota besar seperti Jakarta.
“Tentu saja permintaan penduduk Jakarta terhadap produk impor sangat tinggi. Dan Jakarta merupakan pusat perdagangan dengan banyak produk yang masuk ke pelabuhan, bandara, dan barang penumpang.”
Selain itu, masih terdapat jalur ilegal yang memerlukan penertiban lebih intens, terutama di kawasan perbatasan.
Kontrol makanan yang ketat juga diberlakukan untuk toko online selama Ramadhan.
Kewaspadaan diintensifkan melalui Cyber Patrol. Melalui patroli tersebut, BPOM menemukan 17.856 link ke platform e-commerce dengan perkiraan nilai ekonomi Rp31,8 miliar (Rp31.857.883.004).
“Dengan banyaknya informasi yang beredar secara online, jelas BPOM perlu menindaklanjuti temuan tersebut. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain dengan memberikan panduan, peringatan, dan pengembalian produk kepada distributor.”
“Jika diperlukan, kami juga melaksanakan perintah pemusnahan produk pangan busuk atau kadaluwarsa, serta mengawetkan produk tanpa izin edar,” jelas Lucia.