October 22, 2024
Jokowi Bicarakan Soal Penggunaan Kratom, Komisi IX DPR RI: Tunggu Penelitiannya Selesai Dulu

Jokowi Bicarakan Soal Penggunaan Kratom, Komisi IX DPR RI: Tunggu Penelitiannya Selesai Dulu

0 0
Read Time:2 Minute, 9 Second

harfam.co.id, Jakarta – Kratom yang dikenal sebagai tanaman herbal menarik perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemerintah Indonesia.

Akhir pekan lalu, Jokowi mempertemukan para menteri dan pimpinan lembaga untuk membahas persoalan kratom.

Menurut Kepala Staf Presiden RI Moeldoko, hingga saat ini sudah ada 18.000 petani yang menanam kratom. Masih dalam penyelidikan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPM).

Meski masih dalam penelitian, sebagian masyarakat di beberapa daerah memanfaatkan kratom untuk konsumsi pribadi dan ekspor. Hal ini menimbulkan kontroversi karena sejak tahun 2016 Kratom tidak dapat digunakan sebagai obat tradisional BPOM.

Hal ini pula yang ditanggapi Edy Wuryanto, Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan.

Melihat dinamika kratom di masyarakat, ia berpendapat perselisihan nama latin tanaman tersebut, Mitragyna speciosa, mungkin tidak bisa diselesaikan dengan cepat.

“Tidak bisa memilih antara manfaat ekonomi dan keselamatan orang yang menggunakannya. Jadi harus menunggu penelitian dulu,” kata Eddy dalam keterangan tertulis yang diperoleh Health harfam.co.id, Selasa (25/6/2024). .

Politisi PDI Perjuangan menjelaskan, Surat Edaran (SE) BPOM Nomor HK.04.4.42.421.09.16.1740 Tahun 2016 sudah jelas mengenai larangan penggunaan Mitragyna Speciosa (kratom) pada obat tradisional dan suplemen kesehatan.

Oleh karena itu, klaim manfaat kratom untuk meningkatkan stamina, mengatasi rasa sakit, dan meningkatkan mood harus dibuktikan secara ilmiah.

Edy berpesan untuk tidak terburu-buru atau terburu-buru dalam melakukan tes kratom agar mendapatkan hasil yang tepat.

BRIN sudah diperintahkan untuk melakukan uji klinis, begitu pula BPOM. Uji coba harus dilakukan setiap tahap dan tidak perlu terburu-buru karena tidak mendesak seperti vaksin COVID-19, kata Eddy.

Sejauh ini BNN masih menyatakan kratom sebagai obat. Daun kratom diklaim mengandung alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine yang mampu mengurangi rasa sakit. Alkaloid ini juga memiliki efek meningkatkan energi.

Tak hanya di Indonesia, beberapa negara juga melarang penggunaan kratom. Misalnya: Denmark Polandia Swedia Irlandia Malaysia Myanmar Australia.

Larangan ini didasari oleh kandungan atau zat di dalam kratom yang diduga tergolong obat.

Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan jelas menyatakan bahwa kratom adalah obat narkotika.

Melihat fakta pelarangan kratom di berbagai negara dan pernyataan BNN yang menjelaskan bahwa kratom adalah obat narkotika, maka tidak hanya harus dilihat nilai ekonomi dari kratom, tetapi juga keselamatan masyarakat, kata Eddy.

Anggota DPRD Jateng Daerah Pemilihan III menambahkan, sebagai mitra Komisi IX, BPOM diminta mengawasi kratom sesuai peraturan perundang-undangan. Selama uji klinis dan kemudian memasuki industri.

“Plt Kepala BPOM beberapa waktu lalu mengatakan, jika penelitian kratom ini masih diuji pada hewan, maka tidak boleh ada faktor yang mendorong penggunaan kratom. Saya tegaskan, proses pengujian ini harus sangat hati-hati karena berdampak pada masyarakat, katanya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link