September 21, 2024
Jokowi Izinkan Aborsi Bagi Korban Pemerkosaan, IDI Khawatirkan Ini

Jokowi Izinkan Aborsi Bagi Korban Pemerkosaan, IDI Khawatirkan Ini

0 0
Read Time:1 Minute, 53 Second

JAKARTA, harfam.co.id – Presiden Jokowi baru-baru ini mengesahkan larangan penyerangan dengan syarat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Melalui peraturan baru ini, pemerintah mengizinkan penggunaan aborsi tanpa syarat, yakni korban pemerkosaan.

Menyikapi aturan baru ini, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan pentingnya memperhatikan SOP yang benar sebelum melakukan aborsi. Karena bagaimanapun kondisi wanita tersebut, aborsi tetap mengancam nyawanya dan juga risiko jangka panjangnya. Gulir untuk detail selengkapnya!

“Entah diperbolehkan atau tidak, aborsi adalah prosedur medis. Kalau bicara prosedur medis, tentu penting dilakukan oleh tenaga medis yang tepat dan dilakukan di fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat, “kata Ketua Umum Pengurus Ikatan Dokter Indonesia, Dr. Adib Khumaidi, SpOT, dalam siaran pers online, Jumat 2 Agustus 2024.

Aborsi di fasilitas medis bersertifikat adalah hal terpenting yang harus diperhatikan. Menurut Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG, Fasilitas kesehatan yang memadai tentunya mencakup tenaga medis yang handal serta ruang dan peralatan yang memadai. Ketua Departemen Legislasi dan Advokasi PBIDI juga meminta pemerintah mencari tahu fasilitas kesehatan apa saja yang memenuhi kriteria yang memungkinkan perempuan korban kekerasan seksual bisa hamil.

“Fasilitas ini penting, berkaitan dengan masalah reproduksi, masalah peralatan, jadi penting sekali. Oleh karena itu, pemerintah harusnya punya standar fasilitas kesehatan mana yang boleh melakukan prosedur aborsi. Apa itu tempat yang aman?” jelas dr Erie.

Aborsi tentunya tidak bisa dilakukan sembarangan karena menyangkut nyawa seseorang. Selain menetapkan syarat fasilitas kesehatan yang boleh melakukan tindakan tersebut, dr Ari juga menanyakan bagaimana cara mencegah janin tua korban pemerkosaan.

Pasalnya, meski janin digugurkan pada usia 14 minggu, tetap ada risiko bahaya bagi ibu. Sebab di usia tersebut, janin sudah menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

“Tentunya ibu berisiko lebih tinggi mengalami pendarahan pada minggu ke 14 dan yang kedua bisa dibayangkan kalau minggu ke 14 berarti janin sudah 8 sampai 10 cm dan bunyi jantungnya sudah terdengar. dikatakan

Dr Erie juga prihatin dengan risiko lain, seperti masalah psikologis korban pemerkosaan yang masih merasakan trauma dan masih harus menggugurkan kandungannya.

“Bisa dibayangkan ibu hamil yang mengalami pelecehan seksual atau masalah lainnya, lebih dari 3 bulan, pasti mengalami psikosis yang berbeda.” Kita juga harus mengingat hal itu. Dan psikologi bisa memberikan efek psikologis itu,” ujarnya. Nikita Mirzai sambil berlinang air mata mengungkap perjuangannya membesarkan Loli: “Saya tak pernah menjual kesedihannya. Perjuangan itu dikenang harfam.co.id.co.id 30 Agustus 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link