September 21, 2024
Kejagung: Emas Antam 109 Ton Asli, Bukan Emas Palsu

Kejagung: Emas Antam 109 Ton Asli, Bukan Emas Palsu

0 0
Read Time:2 Minute, 10 Second

harfam.co.id, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Jakarta Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan kasus emas atau logam primer (LM) seberat 109 ton dengan stempel atau segel (perizinan) PT Aneka Tambang. (Persero) atau Antam sedang diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi oleh lembaga peradilan, bukan emas palsu.

“Ini bukan emas palsu. “Emas masih pas menurut standar Antam,” kata Ketut dikutip Antara, Selasa (04/06/2024).

Pria Bali itu menjelaskan, emas stempel Antam itu ilegal karena diperoleh dari produk ilegal. Misalnya didapat dari penambang ilegal, dari luar negeri.

Sesuai aturan, emas yang akan diberi tanda harus disertifikasi terlebih dahulu. Namun kasus 109 ton, emas ilegal tersebut tercampur dengan emas legal sehingga mempengaruhi pasokan dari Antam dan terjadi surplus di pasaran dan mempengaruhi harga saat itu, harga emas turun.

“Ada selisih harga yang kami lihat merugikan keuangan negara,” kata Ketut yang juga bekerja sebagai jaksa penuntut umum di Bali. Dengan stempel Antam

Jadi, kata dia, emas yang dicap Antam seberat 109 ton itu merupakan emas murni yang diperoleh secara ilegal.

“Ini sama dengan wadah timah kemarin, timahnya bersih, tapi karena dia pemilik tanah, maka pemiliknya menjual barang ilegal yang didapatnya ke PT Timah,” jelasnya.

Adapun kekhawatiran masyarakat pasca tersiar kabar emas seberat 109 ton yang diperiksa Kejaksaan sebagai emas palsu, Ketut menegaskan emas tersebut tetap asli. “Itu emas murni, tapi kalau terlalu fluktuatif dengan uang yang beredar, menyebabkan pasokan tinggi dan permintaan rendah. Jadi harganya turun, sehingga ada selisih harga saat itu,” kata Ketut.

 

Sebelumnya, Kejaksaan menetapkan enam Dirut Unit Usaha Pengelolaan dan Pengolahan Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan barang emas tahun 2010 – Periode 2022. 109 ton .

Keenam tersangka tersebut adalah TK selaku GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan KTP. periode 2013-2017. periode 2021-2022.

Tersangka selaku Dirut UBPPL PT Antam telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan kegiatan melawan hukum terkait dengan dugaan jasa pembuatan berupa peleburan, pemurnian, dan pengecoran logam mulia.

Namun tersangka secara ilegal dan tanpa izin mengikatkan logam mulia milik pribadi tersebut dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.

 

Yakni, para tersangka ini mengetahui bahwa pembubuhan merek LM Antam tidak bisa sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak karya dan perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek tersebut merupakan hak eksklusif PT Antam.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, dalam kurun waktu tersebut berhasil dicetak sebanyak 109 ton logam mulia berbagai ukuran, yang kemudian diedarkan ke pasaran bersamaan dengan logam mulia yang diawali produk resmi PT Antam.

Dengan demikian, logam mulia bermerek ilegal tersebut menggerus pasar logam mulia PT Antam sehingga menimbulkan kerugian berlipat ganda.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link