harfam.co.id, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjamin tidak akan ada pembersihan detektif pada kursus mandiri.
Kegiatan pramuka di luar rumah juga jelas terlihat dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permanedikbodristak) Nomor 12 Tahun 2024.
“Premandikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 juga memasukkan kepramukaan sebagai salah satu kegiatan ekstra kurikuler. Jelas tertulis pada Lampiran III halaman 55,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Evaluasi Pendidikan Enidito Aditomo dalam siaran persnya, Jumat (5/4/2024).
Dijelaskannya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pramuka mewajibkan sekolah untuk memiliki Pramuka dan menyatakan bahwa pendidikan Pramuka merupakan hak seluruh siswa. Oleh karena itu, sekolah wajib mengadakan kelompok depan dan menawarkan kegiatan ekstrakurikuler kepada siswa.
Dalam situasi ini, menurutnya, mata kuliah mandiri mendorong mahasiswa untuk memilih kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kemampuan dan minatnya, termasuk studi akademik. Oleh karena itu, dari sudut pandang sekolah, sekolah juga harus memiliki kelompok pramuka, dan menjadikannya sebagai pilihan ekstrakurikuler. Kemudian, dari sudut pandang siswa, hal itu menjadi sebuah pilihan.
“Salah satu alasan utama kami mengubah kebijakan kurikulum adalah untuk memajukan pendidikan di dunia nyata dan ini sejalan dengan pendidikan banyak anak. Kurikulum Merdeka harus mengembangkan potensi dan karakter anak secara keseluruhan, bukan sekedar secara akademis,” lanjut Enidito.
Pak Enidito menambahkan, pihaknya telah berbicara dengan Kwartir Nasional mengenai gerakan pramuka. Salah satunya adalah integrasi model pendidikan pramuka beserta perangkat pengajarannya ke dalam kurikulum mandiri sebagai kurikulum.
Sementara itu, Persatuan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai tidak ada kewajiban bagi siswa untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai UU Pramuka. Dimana dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa kepanduan merupakan kegiatan sukarela.
“Sebagai negara yang mempunyai undang-undang, tentunya kita harus mengacu dan berpedoman pada peraturan yang lebih tinggi yaitu undang-undang kepanduan yang menyatakan bahwa kepanduan merupakan kegiatan sukarela,” kata Koordinator Nasional P2G Strivan Salim kepada harfam.co.id. Selasa (2/4/2024).
Stravian menambahkan, meski pendidikan di luar sekolah bersifat sukarela, ia berharap sekolah dan madrasah wajib menawarkan dan memberikan kepanduan. Hal ini diperlukan untuk menyalurkan minat dan bakat anak dalam bidang kepramukaan.
Menurutnya, jika seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan seperti guru, siswa, dan orang tua termasuk masyarakat umum menginginkan siswa di luar sekolah kepanduan sebagai tugas wajib di sekolah atau madrasah, sebaiknya pemerintah mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. .
“Harus ditetapkan undang-undang bahwa kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib bagi seluruh siswa sekolah dan madrasah. Jika hal ini tidak dilakukan maka kegiatan ekstrakurikuler pramuka akan lemah selamanya, karena bersifat sukarela, artinya tidak wajib,” dia berkata. . dikatakan.