harfam.co.id, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan kepanduan tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh setiap sekolah hingga sekolah menengah sebagai bagian dari kurikulum mandiri.
“Setiap sekolah hingga tingkat menengah wajib menyelenggarakan ekstrakurikuler pramuka dalam kurikulum mandiri,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Penilaian Pendidikan Anindito Aditomo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2024).
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan setidaknya satu program ekstrakurikuler, termasuk program kepramukaan.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang juga mewajibkan satuan pendidikan memiliki kelompok pendukung.
Anindito mengatakan, pihaknya sejak awal tidak terpikir untuk meniadakan Pramuka, malah memperketat aturan hukum dengan menekankan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian pembinaan pramuka model blok dengan menetapkan bahwa berkemah menjadi pilihan, namun jika satuan pendidikan menyelenggarakan perkemahan tetap diperbolehkan.
Selain itu, keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela, yaitu secara sukarela. H. sesuai dengan UU 12/2010 yang menyatakan bahwa Gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela dan tidak bersifat politis.
Oleh karena itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk kegiatan kepramukaan, bersifat sukarela,” ujarnya.
Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional sendiri diperkaya dengan mencerahkan nilai-nilai gerakan Pramuka dalam membentuk pribadi yang berakhlak mulia, berjiwa patriot, taat hukum, disiplin dan taat pada nilai-nilai luhur bangsa serta berjiwa besar. keterampilan.
Oleh karena itu, Anindito menegaskan, terlepas dari semua pertimbangan tersebut, setiap siswa berhak mengikuti pelatihan Pramuka. “Pada prinsipnya setiap sekolah tetap wajib menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler kepanduan.” Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya, kata Anindito.