harfam.co.id, JAKARTA — Kebijakan Badan Standar, Kurikulum, dan Penilaian Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang meniadakan Ujian Nasional (UN) sama sekali tidak mengubah peluang siswa sekolah menengah atas (SMA) untuk tidak mengikuti Ujian Nasional (UN). melanjutkan studinya di universitas.
Masyarakat harus membedakan antara ujian kelulusan, ujian untuk ujian, dan ujian untuk monitoring dan evaluasi komputer. Ketiga ujian ini mempunyai fungsi dan ciri yang berbeda, kata Anindito Aditomo, Presiden BSKAP Kemendikbudristek, dikutip dari akun Instagram pribadinya. @ninoaditomo, Kamis (26/9/2024).
Menurut Nino, sapaan akrabnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meniadakan ujian nasional sebagai ujian kelulusan. Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berlaku bagi mahasiswa yang ingin masuk universitas.
Asesmen Nasional (NA) memperkuat pemantauan dan evaluasi kualitas sistem sekolah dengan mengukur kemampuan literasi, numerasi, dan karakteristik hasil belajar siswa, serta dengan menyediakan berbagai indikator kualitas pembelajaran. Sebelumnya, monev sekolah hanya fokus pada indikator-indikator yang tidak mencerminkan kualitas pembelajaran.
“Karena UN merupakan ujian gelar dan bukan ujian screening, maka penghapusan UN tidak boleh mengubah peluang masuk perguruan tinggi di dalam dan luar negeri,” kata Anindito.
Ia mengatakan, meski ujian nasional sudah berlangsung, siswa lulusan Indonesia tidak bisa langsung diterima di universitas di banyak negara seperti Jerman. Karena persiapan memasuki pendidikan tinggi akademik di Jerman dilakukan di SMA (Gymnasium) kelas 13, maka SMA di Indonesia hanya mencapai kelas 12.
Di sisi lain, pasca penghapusan ujian nasional, ada universitas seperti University of Melbourne di Australia yang memutuskan bahwa prestasi dalam kurikulum independen setara dengan prestasi dalam kurikulum Australia. Oleh karena itu, mahasiswa yang lulus dari Kursus Mandiri dapat langsung mendaftar ke University of Melbourne (Masuk Langsung) tanpa harus melakukan persiapan pra-perguruan tinggi.
Anindito mengaku memahami mungkin ada universitas luar negeri yang memerlukan standar nilai ujian. Hal ini dapat diperoleh dari tes-tes yang dilakukan untuk keperluan ujian masuk PTN di Indonesia.
“Dalam hal ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus melakukan kunjungan ke luar negeri, termasuk penghubung pendidikan di luar negeri,” jelasnya.