harfam.co.id, JAKARTA — Direktur Departemen Surveilans dan Karantina Medis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ahmad Farchanni Tri Adrianto mengatakan, layanan suntik vaksin meningitis bisa didapatkan di lebih dari 1.200 fasilitas kesehatan (faskas) di Indonesia. yang menyediakan layanan internasional. vaksinasi.
“Persediaan vaksin meningitis di UPT karantina medis masih mencukupi untuk menjamin vaksinasi pelaku perjalanan. Calon pelaku perjalanan juga dapat mengakses fasilitas kesehatan selain UPT karantina medis yang tersebar di seluruh Indonesia,” kata Farchanni dalam keterangannya, Sabtu. . (20/07/2024).
Ia mengatakan hal itu menanggapi kekhawatiran bahwa vaksin meningitis masih sulit didapat. Apalagi bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang diyakini persediaan vaksin meningitis di fasilitas pelayanan kesehatan seringkali kosong sehingga masyarakat harus menunggu cukup lama hingga vaksin tersebut tersedia kembali.
Dijelaskannya, adanya kewajiban vaksinasi meningitis meningokokus bagi jemaah haji dan umrah sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang pengenalan vaksinasi meningitis bagi jemaah haji dan umrah yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan pada 11 Juli 2024. SE tersebut diterbitkan sebagai bagian dari implementasi Cakupan Kesehatan Umrah dan Pedoman Perjalanan Bagi Wisatawan Ke Arab Saudi Untuk Umrah – 1445 H (2024) yang dikembangkan oleh Arab Saudi. Departemen Kesehatan.
Oleh karena itu, kata dia, UPT Karantina Medis telah menyadarkan penyelenggara ibadah haji dan umrah serta masyarakat terhadap kebijakan vaksinasi meningitis meningokokus. Selain itu, rekomendasi juga diberikan kepada penyedia layanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi internasional di tempat kerjanya.
Farchanni menambahkan, dalam dokumen yang dirilis Arab Saudi, dua jenis vaksin meningitis telah disetujui untuk umrah. Pertama, suntikan vaksin polisakarida quadrivalent (ACYW) yang dapat diberikan minimal 10 hari sebelum kedatangan dan tidak boleh lebih dari 3 tahun.
Kedua, vaksin quadrivalent conjugate (ACYW) dengan masa pasca pemberian dalam 5 tahun terakhir atau minimal 10 hari sebelum kedatangan.
Ia mengatakan, data menunjukkan vaksin konjugat ACYW aman dan efektif pada orang berusia di atas 55 tahun. Ia melanjutkan, otoritas kesehatan negara asal pertemuan harus memastikan masa berlaku vaksin, jenis vaksin, dan tanggal jenis vaksin disebutkan dengan jelas, serta tanggal vaksinasi dicatat. pada sertifikat vaksinasi. Jika dalam sertifikat tidak disebutkan jenis vaksinnya, jelasnya, maka masa berlakunya dianggap hanya 3 tahun.