harfam.co.id, Ashadi Hanafi, Ketua Satgas Pengembangan Industri Keramik dan Kaca Kementerian Perindustrian, Jakarta, mengatakan sudah lama ada permasalahan pada kinerja industri keramik tanah air.
Masalahnya dimulai pada tahun 2015 ketika harga gas mulai naik. Kenaikan harga gas menurunkan kinerja industri keramik dan menurunkan daya saingnya.
“Jadi yang mulai parah, kenapa industri keramik kita terpuruk dan terpuruk karena ada kenaikan harga gas. Sebelum 2015 kita sejahtera, daya saing kita tinggi, utilisasinya juga 90 persen, lalu mulai meningkat. Dan semakin ke bawah, daya saing kita kalah Theo, kita tidak akan mampu bersaing dalam harga,” kata Ashdy dalam diskusi INDEF uji coba rencana kebijakan BMAD untuk keramik di Jakarta, Selasa (16/07/2024).
Apalagi, maraknya keramik impor membuat produksi keramik dalam negeri semakin langka karena harga keramik impor lebih murah.
Ditambah lagi dengan impor yang murah, konsumen di Indonesia masih khawatir dengan harga, ujarnya.
Melihat hal tersebut, akhirnya pada tahun 2016, Kementerian Perindustrian mulai mendorong penegakan hambatan perdagangan internasional melalui langkah-langkah perdagangan, seperti pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) serta Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Industri keramik dalam negeri.
“Dengan BMAD, dalam hal ubin keramik, kami sebenarnya sudah lama mengalami masalah serius dan itulah mengapa solusi komersial yang diterapkan pada tahun 2016 kami mulai menerapkannya karena kami sudah menderita,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita menegaskan, isi 26.415 kontainer yang disimpan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak harus diketahui untuk melindungi industri dalam negeri.
Menperin mengaku ingin mengetahui isi 26.415 kontainer yang saat ini tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Langkah ini diambil untuk menyusun strategi preventif yang efektif untuk melindungi industri dalam negeri.
“26.000 itu angka yang besar, besar sekali. Bicara 100-200 kontainer mungkin tidak sulit, tapi kalau ada 26.000 kontainer pasti kita berkepentingan untuk meminimalisirnya,” kata Menkeu. Industri, dikutip Rabu (10/7/2024).
Agus juga mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan untuk menanyakan rincian dan tanggal kontainer yang disimpan di dua pelabuhan tersebut. Namun sejauh ini mereka belum mendapat tanggapan apa pun.
“Belum ada tanggapan,” katanya.
Agus menegaskan, open data isi wadah menjadi hal utama yang perlu diketahui. Di antara 26 ribu 415 kontainer yang dihentikan tersebut, besar kemungkinan terdapat bahan baku industri yang dapat mengancam industri dalam negeri.
Saya juga mau tau barangnya bahan bakunya atau bukan, bahan bakunya daerah mana? Mungkin barang jadi, misalnya baju jadi, seperti televisi elektronik, barang elektronik,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, pelaku industri terbebani dengan gempuran barang impor. Ia pun mengaku telah menghubungi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menawarkan bantuan.
Pengecualian yang dimaksud adalah pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Pasca pemberlakuan Peraturan Bisnis (Permendag) no. 8 Tahun 2024 yang dinilai merugikan pelaku industri.
“Kami melihat dampak dari Permendag 8 ini sangat signifikan, banyak penutupan industri, banyak bayangannya,” kata Menteri Perindustrian Agus tentang sektor industri Jakarta saat peluncuran Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2024, Selasa (09/07/2024).
Ia mengatakan, Jokowi langsung memimpin rapat terbatas untuk menyikapi permasalahan tersebut. Oleh karena itu, BMTP dan BMD akan segera diluncurkan untuk melindungi produk dalam negeri.
Alhamdulillah dalam pertemuan ini kita mendapat persetujuan presiden untuk mendirikan BMTP dan BMAD, pertemuan ini untuk melindungi industri dalam negeri, katanya.
Ia mengatakan: “Kedua aturan pajak impor tersebut bukanlah aturan utama. Diputuskan perluasan BMTP dan BMAD untuk produksi tekstil dan produksi keramik. Di sisi lain, ada produk lain yang perlu diatur.
“Butuh waktu dan kita tidak punya cukup waktu, waktu kita hanya terbatas untuk menghadapi gempuran barang-barang dari beberapa negara yang harganya sangat murah,” ujarnya.
Langkah selanjutnya, ia juga mengusulkan pengembalian Peraturan Impor ke Peraturan Kementerian Perdagangan 36/2023. Menurutnya, peraturan ini paling cocok untuk melindungi industri dalam negeri.
Dikatakannya, “Dalam pertemuan tersebut saya juga mengusulkan kepada Presiden untuk kembali ke Permendag 36 dan Presiden memberikan penahanan dengan mengatakan Presiden harus segera mengkaji ulang,” ujarnya.
Karena menurut kami Permendag 36 paling ideal, tidak ada yang sempurna di dunia ini. Tapi setidaknya Permendag 36 paling ideal karena memuat aturan (pertimbangan teknis) pengendalian angkutan dan barang. barang-barang untuk melindungi industri dalam negeri Indonesia masuk,” tambah Menteri Perindustrian Agus.