harfam.co.id, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan akan menyelesaikan berbagai peraturan turunan terkait pelaksanaan penangkapan dan penyimpanan karbon serta penangkapan, pemanfaatan dan penyimpanan karbon (CCS) di bidang penyulingan dan produksi minyak. industri. Bekerja di industri gas
“Saat ini kami sedang memperjelas peraturan dan hukum pelaksanaannya. Salah satunya berupa keputusan menteri, proses kesepakatan sudah selesai, dan proses pengurusan izin presiden sedang berjalan,” kata Sekretaris Utama FSB. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), Dadan Kusdiana, pada pertemuan perdagangan dan pertukaran karbon Indonesia hingga tahun 2024, Selasa (23/07/2024).
Menurut Dadan, Kementerian Sumber Daya Manusia saat ini sedang fokus pada transisi energi untuk mendukung pencapaian net zero emisi pada tahun 2060 atau lebih cepat.
Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menyiapkan jadwal transisi energi di bidang energi. Seperti diketahui, sektor ESDM memiliki dua sisi.
Pertama, di sektor ESDM, sektor tersebut menghasilkan emisinya sendiri, terutama jika menggunakan bahan bakar fosil. Penggunaan energi baru terbarukan
Di sisi lain, sektor ESDM juga berpotensi berkontribusi dalam penurunan emisi melalui pemanfaatan energi baru terbarukan atau dalam bentuk energi rendah karbon, atau sektor ESDM berkontribusi langsung. Bentuk serapannya disebut dengan carbon storage atau lebih dikenal dengan istilah carbon capture and storage (CCS).
Perpres Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan untuk kebijakan tersebut, kata Dadan, merupakan satu-satunya payung hukum bagi pengembangan kebijakan penangkapan dan penyimpanan karbon.
“Untuk mencapai peluang tersebut tentunya diperlukan peran serta dunia usaha. Untuk itu, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penerapan Nilai Ekonomi Karbon dalam rangka mencapai tujuan investasi. ditetapkan pada tingkat nasional dan nasional. pengaturan emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional.” – tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rahman mengatakan bursa karbon memperdagangkan lebih dari 600.000 ton unit setara karbon dioksida, dengan total nilai transaksi lebih dari Rp 36 miliar.
“Pada saat yang sama, jumlah pengguna jasa juga meningkat dari 16 pengguna jasa pada hari pertama perdagangan menjadi hampir 70 pengguna perpindahan batubara,” kata Iman pada diskusi dan konferensi pers SAFE 2024, 22 Juli 2024. .
Iman menambahkan, setidaknya 90 persen emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan laporan keberlanjutan pada tahun 2022.
Sementara itu, Iman menambahkan, untuk mendorong emiten mengikuti jejaknya di pasar modal Indonesia, BEI telah menyediakan indeks saham lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) serta memberikan insentif berupa pengurangan biaya berlangganan green bond. .
“Mereka berkolaborasi dengan lembaga pemeringkat ESG internasional untuk memberikan layanan ESG kepada perusahaan tercatat di BEI, serta layanan scoring ESG di Bursa Efek Indonesia,” jelas Iman.
Selain itu, Iman mengatakan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Berkelanjutan pada Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Jasa Keuangan, perusahaan dihimbau untuk menerapkan prinsip keberlanjutan dalam berusaha. tentang pelaksanaan keputusan resminya. Perusahaan publik.
Sebelumnya, Dede Indra Permana Soediro, anggota Badan Hubungan Legislatif Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia), berbicara tentang kemungkinan perdagangan kredit karbon dalam pertukaran karbon internasional.
Mekanisme perdagangan karbon kini diterapkan oleh negara-negara maju, dengan memperkenalkan insentif pasar bagi mereka yang berhasil menerapkan upaya pengurangan karbon. Pada tahun 2023, pasar karbon global diperkirakan akan mencapai volume perdagangan sebesar USD 480 miliar atau Rp 8000 triliun.
Dede menjelaskan, Indonesia memiliki hutan hujan terluas ketiga di dunia dengan luas 125,9 juta hektar yang mampu menyerap 25 miliar ton karbon dioksida.
“Jika Indonesia bisa memanfaatkan potensi perdagangan kredit karbon melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maka bisa dipahami berapa besar penerimaan negara melalui pajak dan PNBP,” kata Dede dalam keterangan resmi. Minggu (21.07.2024).
Dede Indra Permana yang menjabat Komite III. Beliau juga menjabat sebagai anggota DPR RI, tambahnya, peluang pasar internasional untuk perdagangan karbon dioksida sangat besar, sayangnya peraturan kita belum memperbolehkan penjualan kuota karbon dioksida dalam perdagangan internasional.
“Kami berharap ada pembahasan penjualan unit emisi karbon dioksida di pasar internasional agar bisa mengimbangi negara-negara maju yang sudah mulai memperdagangkan pengurangan karbon dioksida,” jelasnya.
Dede menegaskan, keberadaan ketentuan ini tentu memberikan nilai tambah bagi pemerintah dalam menangani perkembangan kasus.
“Potensi tunjangan karbon dioksida kita terlalu besar untuk diperdagangkan hanya melalui pertukaran karbon dalam negeri. Kita sebaiknya memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk perdagangan unit emisi karbon dioksida dalam perdagangan internasional.” sudah berakhir.