harfam.co.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka peluang pasar baru bagi produk udang asal Indonesia akibat isu anti dumping yang dihadirkan di Amerika Serikat (AS).
“Pasar Amerika sendiri masih mempunyai peluang untuk produk udang selain udang beku. Lalu ada pasar lain seperti Jepang yang mempunyai potensi besar untuk produk beku dan olahannya. Lalu ada Australia dan Korea Selatan,” kata Direktur Pemasaran KKP PSDKP Dugaan Penyakit Kardiovaskular dan Frozen Erwin Dwiana dari Indonesia ke Amerika pada konferensi pers perkembangan penanganan kasus anti dumping udang, Senin (28/10/2024).
Terkait antidumping, hasil positif terlihat ketika dilakukan KKP bekerja sama dengan otoritas lain. Berdasarkan penetapan investigasi akhir USDOC, petani dan eksportir ikan beku Indonesia tidak menerima subsidi atau pemberian subsidi yang dapat diimbangi.
Sedangkan pada kategori anti dumping, USDOC mengenakan tambahan bea masuk tambahan sementara sebesar 3,9 persen terhadap udang Indonesia dalam keputusan penetapan akhir yang diterbitkan pada 22 Oktober. Persentase tersebut lebih rendah dibandingkan hasil penetapan awal yang dipublikasikan sebesar 6,3 persen.
“Kita tidak dituduh memberikan subsidi kepada industri udang dalam negeri, sehingga CVD rate-nya 0 persen, sedangkan anti dumping rate kita diturunkan dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen. Ini pencapaian positif, menjelang hasil akhir pada 5 Desember. , “katanya. katanya.
Namun menurut Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Produsen dan Pedagang Perikanan Indonesia (AP5I) Hari Lukmito, pelaku usaha APSI diperkirakan terkena dampak sebesar 3,9 persen akibat perbedaan tarif tersebut. Persaingan usaha tidak sehat terlihat pada perhitungan harga bahan baku dan harga jual produk udang di Amerika Serikat.
“Oleh karena itu, perjuangan untuk menolak tuduhan pemohon harus dilanjutkan ke USITC (Komisi Perdagangan Internasional),” pungkas Harry.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan perkembangan terkini penanganan kasus Bea Masuk Imbalan (CVD) dan antidumping udang beku asal Indonesia di Amerika Serikat.
Sebelumnya pada 25 Oktober 2023, Indonesia mendapat laporan dari American Shrimp Processors Association (ASPA) yang menuduh Indonesia mengenakan bea masuk merugikan atau diduga memberikan subsidi kepada industri udang nasional, kata Direktur Pemasaran KKP Erwin Dwiana. Indonesia juga diduga melakukan antidumping terhadap eksportir udang.
Seiring berjalannya waktu, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Departemen Perdagangan AS (USDOC), pihaknya menerbitkan tarif maksimum pada Maret 2024. Alhasil, USDOC menetapkan CVD untuk ekspor produk udang dari Indonesia ke Amerika Serikat. Menyatakan dalam de minimis atau nol persen baik bagi responden wajib maupun seluruh pelaku usaha ekspor udang di negara tersebut.
“Kita dapat untuk CVD, kita de minimis, artinya kita tidak dituduh memberikan subsidi atau pemerintah tidak memberikan subsidi. Kedua, dari hasil premier bulan Maret kita mendapat hitungan dua responden wajib dari dua perusahaan eksportir udang, hasil pertama adalah 0 .persen. dan 6,3 persen lagi,” kata Budi pada konferensi pers perkembangan penanganan kasus antidumping CVD dan kategori beku, Senin. Udang Indonesia AS pada (28/10/2024).
Selanjutnya pada tanggal 23 Mei 2024, USDOC menetapkan bea masuk anti dumping (AD) awal sebesar nol persen untuk responden PT Bahari Makmur Sejati (BMS) dan 6,3 persen untuk responden PT First Marine Seafood (FMS) dan 6,3 persen untuk lainnya. faktor bisnis.
“Secara total, kecuali agen komersial atau eksportir nol persen, mereka dikenakan margin dumping atau bea sementara saat masuk ke Amerika Serikat sebesar 6,3 persen,” ujarnya.
Namun, Pemerintah Indonesia keberatan dengan penggunaan laporan keuangan perusahaan yang usahanya berbeda dengan kedua perusahaan yang diamanatkan tersebut sebagai dasar penghitungan margin dumping. Hal ini juga tertuang dalam laporan singkat yang disampaikan kepada USDOC pada 16 September 2024 oleh Fox Rothschild, penasihat hukum yang ditunjuk.
Dalam laporan USDOC tanggal 21 Oktober, keberatan tersebut berhasil diterima dan disetujui sehingga PT Central Protein Prima tidak dijadikan patokan.
Kemudian, pada 22 Oktober, USDOC mengambil keputusan akhir dan menetapkan tarif antidumping tetap sebesar 0 persen untuk responden BMS, sementara diturunkan dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen untuk FMS dan pelaku usaha lainnya.
Namun dengan selisih persentase responden pertama sebesar 0% dengan anggota APSI lainnya sebesar 3,9%, berdampak pada pelaku usaha APSI dengan persentase sebesar 3,9% yang meyakini adanya persaingan usaha tidak sehat pada harga bahan baku dan jumlah udang. Jual harga di Amerika Serikat, sehingga melawan USITC (Komisi Perdagangan Internasional) untuk membantah klaim pemohon.
Oleh karena itu, pada tanggal 22 Oktober 2024, sidang gabungan, baik online maupun offline, diadakan di hadapan USITC, yang dihadiri oleh perwakilan pemohon dan perwakilan negara tergugat. Dalam sidang tersebut, perwakilan pemerintah Indonesia menyampaikan isu-isu yang memprihatinkan.
“Pada tanggal 22 Oktober, USDOC menerbitkan kembali keputusan akhirnya mengenai CDC USDOC dan penyelidikan anti-dumping. Hasilnya kita tetap clear, artinya kita tidak dituduh memberikan subsidi kepada industri udang nasional, sehingga kita tidak kena tarif CVD nol persen,” ujarnya.
Sedangkan untuk anti dumping diturunkan dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen. Hal ini merupakan hasil koordinasi antara asosiasi dengan Kementerian Perdagangan, KBRI Washington yang turut serta dalam audiensi bersama USDOC dan USITC,” imbuhnya.
Berikutnya, pembeli retail besar di Amerika Serikat, Costco, yang ditanya tentang kesediaannya mendukung tim Satgas APSI, memberikan kesaksian. Kemudian mewakili Satgas, Bpk. Aris Utama juga bersaksi.
Bukti ini didukung oleh analisis Jim Dougan, ekonom Amerika Serikat yang ditunjuk oleh gugus tugas tersebut.
“Masih ada tindakan lebih lanjut terkait sidang dengan USITC yang bertugas melaksanakan atau mengkaji dampak perekonomian domestik di Amerika Serikat yang masih berlangsung,” ujarnya.
Erwin juga berharap dampak akhir USDOC terhadap CVD Indonesia bisa minimal dan anti dumping bisa dicabut.
“Kami berharap posisi kami adalah hasil akhir USDOC CVD tetap sama dan bisa ditolak, yakni dibatalkan sehubungan dengan dumping. Itu keinginan kami. Pengajuan akhir akan dilakukan oleh USITC pada tanggal 5 Desember. Dan dumping atau Penerapan CVD akan diberlakukan pada tanggal 12 Desember (2024),” tutupnya.