January 24, 2025
KNKT: Mobil Listrik Lebih Berisiko Terbakar Saat di Atas Kapal Laut

KNKT: Mobil Listrik Lebih Berisiko Terbakar Saat di Atas Kapal Laut

0 0
Read Time:2 Minute, 7 Second

harfam.co.id, JAKARTA — Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) berisiko tinggi terbakar saat berada di atas kapal.

Soal kendaraan listrik, saat itu sudah ada kesepakatan dengan teman-teman Gabungan Nasional Pengusaha Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) untuk membatasi jumlah kendaraan listrik yang menggunakan kapal dan jika memungkinkan menempatkan kendaraan listrik di dekat pintu masuk. pelabuhan kapal, karena merupakan salah satu solusi terbaik,” kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam Siaran Pers Capaian Kinerja KNKT Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (18/12/2024).

Soerjanto Tjahjono menambahkan, hal ini dikarenakan mobil listrik memiliki risiko kebakaran yang tinggi saat berada di dalamnya, dan sulit untuk dipadamkan jika terjadi kebakaran di dalam mobil listrik.

Sementara itu, Penyidik ​​​​Transportasi KNKT Bambang Safari Alwi mengatakan, ada persyaratan khusus yang diatur dalam surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tentang penempatan kendaraan listrik di kapal. Menurut Bambang, sebaiknya car deck atau tempat khusus dilengkapi dengan lapisan pelindung kebakaran (isolasi) A-60, sehingga jika terjadi kebakaran mobil listrik, lapisan tersebut akan bertahan selama 60 menit dan sudah waktunya awak kapal. untuk mengevakuasi penumpang. atau bagaimana cara mencoba memadamkan api mobil listrik.

Kendaraan listrik juga tidak boleh ditempatkan di atas ruang mesin kapal karena panasnya ruang mesin kapal. Kemudian, banyak perangkat keamanan yang dipasang di dekat lokasi kendaraan listrik, dan yang terpenting, lokasi atau ruangan tersebut dapat dengan mudah dilacak dan dipantau.

Selain itu, rencananya setiap anggota tim akan melakukan pengecekan lokasi kendaraan listrik tersebut untuk memastikan selalu dalam kondisi aman. Bambang mengatakan, sejauh ini belum ada metode pemadaman yang efektif untuk kendaraan listrik (EV) di kapal, mengingat risiko terbakarnya kendaraan listrik lebih tinggi dibandingkan kendaraan biasa.

“Ini adalah cara kami untuk mengurangi pencegahan kebakaran kendaraan listrik, karena hingga saat ini belum ada cara yang sangat efektif untuk memadamkan kendaraan listrik yang sedang terbakar,” kata Bambang.

Untuk lebih jelasnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatur tata cara pemuatan kendaraan listrik di kapal pesiar dengan menggunakan Surat Edaran SE-DRJD 7 Tahun 2024. pada tahun 2024/1445 H.

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin pengangkutan kendaraan listrik dengan perahu dengan aman, lancar, sistematis dan teratur untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Peraturan ini berlaku untuk truk listrik dan pengangkut kendaraan listrik di kapal feri yang berada di bawah kewenangan Otoritas Transportasi Darat.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa kendaraan listrik harus dirakit di lokasi yang diberi tanda khusus oleh pemilik kapal atau pengelola kapal untuk memudahkan pengawasan. Kendaraan listrik yang akan dimuat harus dilaporkan kepada operator pelabuhan dan dicantumkan dalam manifes, dan pemuatannya harus memenuhi persyaratan jalur pemuatan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link