December 21, 2024
Kode Etik Kedokteran Indonesia Belum Bolehkan Dokter Lakukan Promosi Produk di Medsos

Kode Etik Kedokteran Indonesia Belum Bolehkan Dokter Lakukan Promosi Produk di Medsos

0 0
Read Time:2 Minute, 14 Second

harfam.co.id, JAKARTA – Di era media sosial, banyak orang, termasuk dokter, yang berlomba-lomba mendapatkan pengaruh.

Dokter yang aktif di media sosial dan memiliki banyak pengikut disebut dokter berpengaruh.

Para dokter ini seringkali memberikan pendidikan dalam paket yang mudah dijangkau oleh masyarakat umum. Namun Dewan Kehormatan Etik Dokter (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan agar dokter tidak melakukan hal tersebut di media sosial. Salah satunya mengiklankan produknya.

Moralitas telah berubah seiring dengan peradaban, sehingga jika sebelumnya dianggap tidak pantas. Sekarang ini mungkin tepat. Dokter seperti Asosiasi Medis Dunia (WMA) diperbolehkan untuk mempromosikan apa yang benar, kata Presiden MKEK IDI Jocko Widarto setelah diskusi etis mengenai krisis terapi medis. Sabtu (2/3/2024) Metode penelitian berpusat di Jakarta

“Oke, Kami tidak memilikinya (kami tidak dapat mempromosikannya) dan kami masih dilarang. Kita lihat saja bagaimana perkembangannya setelah itu. Ini adalah contoh bagaimana etika tidak selalu statis tetapi terus berkembang. “

Joko mengatakan etika kedokteran di Indonesia berbeda dengan etika etika di Amerika.

“Pandangan etis di Amerika berbeda dengan pandangan kita,” katanya. “Kalau kode etik kita kitab baku, kalau ada hal-hal seperti opini, kalau ada hal-hal yang tidak sesuai aturan (kode etik), dia melihat opini sebagai dokumen hidup yang terus diperbarui.”

Joko mengatakan produk kosmetik tidak diperbolehkan terkait dengan dokter berpengaruh yang sering mengiklankan produk tersebut di media sosial.

Penggunaan media sosial oleh dokter dilarang secara etika.

“Kebanyakan orang tidak tahu bahwa hal itu tidak diperbolehkan,” katanya. MKEK sendiri telah mengeluarkan dua fatwa mengenai masalah ini. Anda dapat beriklan secara internasional. Kami masih tidak mengizinkannya (di Indonesia),” kata Joko Antara.

Menurut Zoko, Penyembuhan, terutama dalam periklanan. Dokter tidak diperbolehkan mengiklankan jika menyangkut kecantikan atau kebugaran.

Namun, dokter Indonesia diperbolehkan mengikuti iklan layanan masyarakat (PSA).

Iklan layanan masyarakat tidak mempromosikan produk tetapi mempromosikan perubahan perilaku seperti gaya hidup sehat.

“Iklan layanan masyarakat diperbolehkan bagi dokter yang membuat perbedaan dalam kesehatan dan kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Para dokter yang menggunakan media sosial juga diingatkan untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien dan memisahkan akun pribadinya dengan yang digunakan untuk kepentingan publik.

Kami mengingatkan bahwa akun-akun yang digunakan untuk media sosial tidak boleh digabungkan secara umum. Dokter pun harus menjaga kerahasiaan kesehatan pasiennya, tapi itu adalah kewajiban, ujarnya.

Joko mengatakan, “Dokter yang melanggar aturan etika kedokteran dapat dilaporkan ke IDI.”

Kesehatan, dengan merelakan ‘gelarnya’ sebagai dokter di media sosial. Laporan dapat dibuat oleh masyarakat yang mengiklankan produk dengan klaim kecantikan dan kebugaran. Laporan juga dapat dibuat dengan mengutip bukti-bukti yang ada.

Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 yang diterbitkan pada 30 April 2021 mengatur fatwa etika dokter dalam menggunakan media sosial.

Kampanye ini diluncurkan untuk menjaga integritas profesi medis dan mencegah praktik tidak etis dalam mempromosikan produk di media sosial.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link