November 13, 2024
Mau Beli iPhone 16 di Luar Negeri, Berapa Biaya Daftar IMEI-nya?

Mau Beli iPhone 16 di Luar Negeri, Berapa Biaya Daftar IMEI-nya?

0 0
Read Time:2 Minute, 30 Second

harfam.co.id, Batavia – Apple telah membuka pre-order iPhone 16 yang dirilis pada 9 September di beberapa negara. Sayangnya, masih belum ada kabar kapan retail partner Apple akan membuka PO smartphone terbaru Apple di Indonesia.

Namun sebagian pecinta iPhone sudah tak sabar menunggu kedatangan ponsel idamannya dengan melakukan pre-order iPhone 16 di beberapa negara tetangga. Misalnya saja di Singapura, Malaysia, dan Thailand.

Agar iPhone 16 series yang bisa dibeli di negara tetangga bisa digunakan di Indonesia dan terhubung ke jaringan seluler lokal, pemiliknya harus mendaftarkan IMEI atau registrasi IMEI.

Sementara itu, pada saat registrasi IMEI, pemilik ponsel yang membeli iPhone 16 di luar negeri juga membayar pajak, mengimpor layanan lainnya dengan harga ponselnya di atas 500 dollar AS.

Lalu berapa pajak dan bea yang dikenakan bagi mereka yang membeli iPhone 16 dan mengirimkan IMEI dengan karakternya? Mari kita lihat metode evaluasinya di sini.

Perlu Anda ketahui bahwa pendaftaran perangkat IMEI tidak dipungut biaya. Selain itu, pemilik teknologi harus membayar bea masuk dan pajak impor dimana perangkat yang dikenakan pajak adalah perangkat dengan harga di atas US$500.

Jadi kalau beli iPhone 16 seharga $799, harganya kena pajak $299 ya, karena $500 sudah bebas pajak.

Biaya pendaftaran IMEI dikenakan beberapa variabel antara lain bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak impor pasal 22.

Total kewajiban ini sebesar 10 persen dari nilai pabean dan 11 persen dari nilai impor berupa PPN.

Lebih lanjut, Pasal 22 PPH mengasumsikan sebesar 10 persen dari nilai penting bagi yang telah memiliki NPWP dan 20 persen dari nilai penting bagi yang belum memiliki NPWP.

Misalnya, berikut kalkulator pajak pendaftaran IMEI iPhone 16:

IPhone 16 versi 128GB dibanderol dengan harga S$1.299 atau setara US$995 (Rs. 15.417.634,25). Untuk barang di atas $500, nilainya dikenakan pajak atau bea.

Dalam hal ini nilai pabean = nilai produk sebesar USD 500, atau USD 995 = USD 500 = USD 495, yang setara dengan Rp 7.628.791 (Google exchange saat pesan ini ditulis).

Bea masuk dihitung sebesar 10 persen dari nilai pabean atau 10 persen x 7.628.791 = Rp.

Nilai impor dihitung dari nilai pabean ditambah bea masuk, atau nilai impor adalah 7628,791 + 763.000 = Rp8.391.791.

Sedangkan PPN dihitung sebesar 11 persen dari nilai atau PPN = 11 persen x Rp 8.391.791 atau Rp 923.097.

Jadi total pajak yang terutang adalah bea masuk dan PPN atau Rp 763.000 + Rp 923.097 = Rp 1.686.097.

Pph untuk masing-masing NPWP. nilai impor x 10 persen atau 8.391.791 x 10 persen = Rp 839.179

Pph bagi yang bukan pemegang NPWP. nilai impor x 20 persen atau Rp 8.391.791 x 20 persen = Rp 1.678.358.

Bea Masuk: Rp 763.000/ PPN: Rp 923.097/ Pph: Rp 839.179 (NPWP) dan Rp 1.678.358 (Non-NPWP).

Jadi kalau misalnya Anda membeli iPhone 16 termurah di Singapura, totalnya adalah:

15.418.000 + 763.000 + 923.097 + 1.678.358 = atau setara dengan Rp 16 juta atau Rp 17 juta.

(timah)

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link