harfam.co.id, Jakarta – Saat ini limbah puntung rokok tidak termasuk dalam kategori limbah bahan beracun berbahaya (B3). Meski puntung rokok mengandung zat berbahaya yang memenuhi kriteria limbah B3, namun banyak masyarakat yang mengabaikannya dan memperlakukannya seperti limbah lainnya.
Peredaran puntung rokok yang meluas dan tidak diatur, serta rendahnya kesadaran masyarakat akan bahayanya, harus diatasi. Pada Selasa, 30 April 2024, dalam acara “Urgensi Limbah Puntung Rokok”, Lisda Sundari, Ketua Yayasan Anak Lentera, mengatakan telah dilakukan upaya untuk mengklasifikasikan limbah puntung rokok sebagai limbah B3.
Jadi kami yang mengusulkan, rekomendasi kami memang definisinya terpenuhi, jadi tinggal selangkah lagi memasukkannya agar limbah puntung rokok bisa dikelola menjadi B3, ujarnya.
Lisda menjelaskan, jika limbah B3 dimasukkan, maka pengelolaan limbah puntung rokok akan sesuai dengan aturan pengelolaan B3. Termasuk kewajiban untuk mengelompokkannya, memiliki pengelolaan khusus, dan bertanggung jawab atas limbah yang dihasilkan industri rokok atau perusahaan yang merugi.
Indonesia tertinggal. Pasalnya, negara-negara Uni Eropa dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengklasifikasikan limbah puntung rokok sebagai limbah berbahaya karena dampaknya yang sangat merusak. Hasil Pusat Penelitian Oseanografi, pusat penelitian pencemaran laut yang dikelola BRIN, menunjukkan 6,47% sampah plastik adalah puntung rokok.
“Belum ada kesadaran dari pemerintah Indonesia bersama industri untuk mengelola ini. Jadi tidak ada yang menyebutkan limbah puntung rokok perlu diolah agar limbah puntung rokok yang diberi B3 tidak mendapatkan perlakuan yang sama,” jelas penulis. Kajian Kebijakan Senter Anak Riang Nahla.
Dengan tingkat konsumsi rokok yang cukup tinggi di Indonesia, dampak terhadap lingkungan tanpa upaya pengelolaan limbah puntung rokok yang baik sangatlah besar. Oleh karena itu, Yayasan Lenterra Anak sedang menyiapkan dokumen kebijakan untuk diusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kertas kebijakan ini merekomendasikan pemerintah untuk mengklasifikasikan limbah puntung rokok sebagai limbah B3 dan memasukkannya ke dalam kebijakan pengelolaan limbah B3 yang ada. Untuk lebih jelasnya, Yayasan Lentera Anak secara khusus telah menyusun dan mengusulkan rekomendasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai berikut: Menerbitkan surat edaran atau surat keputusan bahwa limbah puntung rokok merupakan limbah B3 yang diatur sesuai peraturan yang berlaku. Pengelolaan limbah puntung rokok dengan menerapkan pendekatan hilirisasi yang mengharuskan perusahaan rokok menanggung akibat dari kerusakan atau kerugian lingkungan. B3 Mendorong penerapan cukai filter rokok berdasarkan perhitungan dampak lingkungan dengan fokus pada atribut. Mendukung pengaturan filter rokok plastik menyusut.
Fakta menunjukkan bahwa puntung rokok menyumbang lima hingga sembilan persen sampah dunia, dan sekitar 4,5 triliun puntung rokok dibuang sembarangan dan berakhir di laut setiap tahunnya. Muhammad Reza Cordova, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), melakukan penelitian di Pantai Ankol pada tahun 2023. Rata-rata puntung rokok yang ditemukan dibandingkan negara lain.
“Jadi kalau kita bandingkan, jumlah sampah rokok di Indonesia relatif tinggi dibandingkan pantai-pantai secara global,” jelas Reza. “1,1 puntung rokok per meter persegi. Jadi setiap kita melangkah, kurang lebih ada puntung rokok yang kita lihat di pinggir pantai,” imbuhnya.
Raza juga menambahkan, limbah puntung rokok plastik banyak ditemukan di kawasan wisata. Semakin banyak tempat yang menjadi kawasan wisata, semakin besar pula kemungkinan ditemukan puntung rokok plastik.
Puntung rokok yang dibuang sembarangan tidak hanya berdampak pada lingkungan, namun komponen mikroplastik di dalamnya terbukti berdampak pada manusia dengan mengganggu rantai makanan. Berdasarkan hasil kajian yang dimuat dalam dokumen kebijakan, dampak limbah puntung rokok terhadap manusia adalah sebagai berikut: Penelitian Richardott WH, dkk, 2023 menunjukkan bahwa limbah puntung rokok di air tawar dan air asin mengeluarkan bahan kimia yang berbahaya bagi manusia. . Dampaknya antara lain terganggunya regulasi hormon, penekanan tumor, dan pertumbuhan janin. Puntung rokok mengandung mikroplastik. Dari berbagai penelitian, mikroplastik akan masuk ke dalam rantai makanan dan menimbulkan dampak serius bagi kesehatan manusia, jika masuk ke dalam tubuh manusia dapat menyebabkan perubahan genetik dan perkembangan otak. Setiap puntung rokok juga dapat mencemari 1000 liter air di perairan Indonesia. Mikroplastik dari rokok dapat masuk ke dalam tubuh manusia melalui saluran pencernaan mulai dari kerongkongan, melewati saluran pernafasan dan menetap di paru-paru yang dapat mengiritasi paru-paru.