December 21, 2024
Mendag Cabut Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Hambat Barang PMI Masuk

Mendag Cabut Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Hambat Barang PMI Masuk

0 0
Read Time:1 Minute, 52 Second

harfam.co.id, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membatalkan Peraturan Pembatasan Impor Barang (PMI) bagi Pekerja Migran Indonesia yang diatur dalam Kebijakan Impor dan Peraturan Nomor 36 Tahun 2023.

Peraturan Nomor 2021 Perubahan Peraturan Pembatasan Kargo PMI Tahun 2022 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2021 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor dikembalikan kepada Menteri Perdagangan. “Iya ada solusinya, aturan perdagangan yang 36 menteri akan kembali menjadi 25 menteri aturan perdagangan,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan usai mengikuti rapat terbatas di Kementerian Koordinator, Selasa. 16). /4/2024). Tidak ada batasan genre.

Selain itu, pemerintah tidak membatasi jenis atau jumlah barang yang diimpor berdasarkan PMI. Namun, Tunjangan maksimum yang dikeluarkan sendiri untuk PMI tidak melebihi USD 1.500 per tahun.

“Itu hanya rating. Tapi itu PMI, terserah masyarakat kalau perdagangannya tidak bisa dikontrol,” jelasnya.

Benny Ramdani, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), mengatakan kiriman PMI dari luar negeri tidak akan dimusnahkan oleh bea cukai atau dikirim kembali ke negara asalnya. Bab ini mempertimbangkan upaya PMI dalam meningkatkan modal untuk membeli barang impor.

“Kelebihan barang PMI tidak bisa lagi dikirim atau dibuang di negara tempat kerja,” kata Zulkifli Hasan.

Oleh karena itu, PMI harus membayar pajak impor lebih besar jika melebihi batas nilai yang ditetapkan pemerintah. Tepatnya 1500 USD per tahun.

Namun setelah menghitung angka $1.500 tersebut, BP2MI dan PMI memperjuangkannya sehingga kelebihan pajak tersebut dianggap sebagai pajak yang seharusnya dibayar oleh masyarakat, kata Benny.

 

Sebelumnya, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdani mengaku geram saat melihat tumpukan paket kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) JKS di Semarang. .

Benny mengungkapkan kekecewaannya setelah menyaksikan banyaknya barang yang dibeli para pahlawan devisa dan dikirimkan kepada keluarganya di gudang ekspor yang dikemas dalam kotak bertumpuk.

Paket yang berisi produk terkait PMI dibundel dan dilarang berdasarkan peraturan Larangan (Lartas) Kementerian Perekonomian dan Perdagangan (Kemendag), sehingga tidak dapat diantar ke kota tujuan.

“Tertimbun karena Larta yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan. Jadi uangnya tidak bisa mengirimkan barang-barang milik pahlawan ke keluarganya. Saya kira itu tidak adil,” kata Benny, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Ramadan.

Perusahaan Perhubungan Departemen Perdagangan menghentikan sementara kargo tersebut karena ada dua hasil yang harus diterima PMI. Setelah PMI dikirim ke negara asal, PMI akan melewati bea cukai dan pengangkutan.

 

 

Koresponden: Sulaiman

Sumber: Merdeka.com

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link