JAKARTA – Indonesia akan membutuhkan 106 hingga 120 kargo LNG pada tahun 2025 untuk menghindari potensi kekurangan gas karena pertumbuhan konsumsi gas dalam negeri melebihi pasokan. Peningkatan permintaan yang signifikan ini disebabkan berkurangnya pasokan gas pipa dari lapangan-lapangan lama di wilayah Jawa Barat dan Sumatera, sementara kebutuhan dalam negeri terus meningkat.
Sementara itu, proyek-proyek baru, termasuk tambang Abadi di blok Masela, terutama di wilayah timur Indonesia, diperkirakan akan beroperasi setelah tahun 2027. Untuk menutup kesenjangan ini, PGN diperkirakan akan membeli sekitar 23 kargo LNG pada tahun 2025. Lebih dari 3 pengiriman pada tahun 2024.
Selain itu, PLN membutuhkan tambahan 27 kargo LNG pada tahun 2025. Secara total, Indonesia perlu mengimpor hingga 35 kargo LNG pada tahun depan, karena pasokan dalam negeri hanya mencapai 14 kargo.
“Pemerintah Indonesia harus segera mengambil langkah-langkah untuk mempercepat infrastruktur gas dan pembangunan hulu, memastikan harga gas yang ekonomis bagi produsen hulu, dan mendorong kemitraan publik-swasta untuk memanfaatkan keahlian dan pembiayaan sektor swasta,” kata Kepala Departemen Gas Indonesia Aris Mulja Azof. Masyarakat pada KTT LNG IndoPACIFIC 2024.
Kebutuhan mendesak akan impor LNG menyoroti pentingnya investasi pada ladang gas baru dan infrastruktur untuk memenuhi permintaan energi Indonesia. Komitmen pemerintah untuk meningkatkan penggunaan gas dalam negeri dan mengurangi ekspor sangatlah penting untuk menjaga ketahanan energi dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Selain itu, insentif finansial yang ditargetkan seperti pengurangan pajak, pinjaman berbunga rendah, dan subsidi langsung akan membantu mengurangi tingginya biaya awal pengembangan infrastruktur gas penting, khususnya untuk mendukung kebutuhan LNG,” tambah Aris.
Berdasarkan keterangan Menko Perekonomian, pemerintah baru-baru ini memutuskan untuk menerbitkan izin impor LNG ke kawasan industri dan pembangunan infrastruktur regasifikasi LNG. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) telah mengidentifikasi lokasi 7 Kawasan Ekonomi Khusus (SEI) baru yang berpotensi untuk pengembangan jaringan gas bumi.
Berdasarkan neraca gas bumi tahun 2023-2032, sektor industri mengkonsumsi gas sebesar 30,83%, disusul tenaga listrik sebesar 11,82% dan sektor pupuk sebesar 11%. 22,18% gas yang dihasilkan diekspor dalam bentuk LNG dan 8,40% dalam bentuk gas pipa. Presiden baru-baru ini menandatangani Undang-Undang Gas Alam Domestik, yang mengamanatkan kewajiban pasar domestik (DMO) sebesar 60 persen.