October 22, 2024
Mengapa Pekerja Wajib Ikut Program Tapera?

Mengapa Pekerja Wajib Ikut Program Tapera?

0 0
Read Time:3 Minute, 1 Second

harfam.co.id, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Jakarta Komisaris Heru Pudyo Nugroho buka suara atas penolakan aturan pekerja harus mengikuti program Tapera. Aturan kepesertaan ini berlaku bagi ASN/PNS bagi pegawai swasta dan mandiri.

Heru mengatakan, kewajiban mengikuti program Tapera merupakan keputusan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sementara BP Tapera bertindak sebagai operator hanya untuk memenuhi amanat undang-undang yang berlaku. “Yah, itu (wajib ikut serta) bukan karena kita karena undang-undang itu wajib,” kata Heru dalam konferensi pers di kantor BP Tapera, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Heru menegaskan, belum ada pemotongan gaji untuk program Tapera. Pihaknya masih mengontrol aturan teknis pelaksanaan program Tapera.

“Ini sedang kami lakukan sekarang, dan kami sangat berhati-hati sesuai perintah ombudsman dalam menerjemahkan kata-kata wajib terkait partisipasi,” ujarnya.

Meski demikian, Heru mengaku tetap mendapat berbagai masukan dari unsur unsur dan pengusaha. Mereka mengaku memahami berbagai alasan penolakan yang masih terjadi.

“Kami tentunya mendengarkan aspirasi yang berbeda-beda dan sangat memahami konteks perkembangan yang terjadi saat ini, apa yang menjadi kekhawatiran dan keberatan masyarakat, dan ini juga menjadi kajian bagi BP Tapera dalam pelaksanaan pengelolaan tapera,” ujarnya. Partai Buruh menyerukan agar aturan iuran tapera dihapuskan

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1.21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera) atau Tapera.

Syed Iqbal, Ketua KSPI, mengemukakan beberapa alasan pembatalan Tapera, yang kekhawatiran utamanya adalah kemungkinan korupsi dalam pengelolaan dana tersebut. Menurut Said, kesimpangsiuran sistem penganggaran membuat Tapera sangat rentan terjadi penyalahgunaan dana.

 

Dana Tapera dihimpun melalui iuran pegawai dan dunia usaha, namun dikelola oleh pemerintah tanpa ada iuran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini menimbulkan risiko penyelewengan dana yang sangat besar.

Model Tapera bukanlah sistem jaminan sosial atau bantuan sosial yang jelas. Dana iuran masyarakat dikelola oleh pemerintah, tidak boleh sebagian dananya berasal dari APBN atau APBD. Katanya dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024). menjelaskan.

Selain itu, Sade menegaskan, jumlah yang dikumpulkan dari saham karyawan sebesar 3% dari gajinya tidak akan cukup untuk membeli rumah dalam sepuluh hingga dua puluh tahun. Tentu saja, hanya pembayaran di muka saja yang tidak dilakukan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dalam memiliki rumah bagi para pekerja.

Berkurangnya iuran Tapera juga akan berdampak pada biaya hidup pekerja. Menghadapi berkurangnya daya beli dan upah minimum akibat UU Cipta Kerja, tambahan potongan Tapera sebesar 2,5% bagi pekerja yang sudah terbebani berbagai potongan seperti pajak penghasilan dan pembayaran jaminan sosial lainnya, akan lebih mahal.

 

Koresponden: Sulaiman

Sumber: Merdeka.com

Pekerja Tapera terlibat. Pekerja adalah setiap orang yang menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain dan bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Siapa saja pekerjanya? Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pegawai Negeri Sipil (PNS dan Pegawai Negeri Sipil dengan Kontrak Kerja (PPPK)) Prajurit Tentara Nasional Indonesia Pelajar Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pekerja/Pegawai Pemerintah/ Pekerja Perusahaan Lokal/Pekerja Badan Usaha Milik Desa pekerja/pegawai pada perusahaan swasta; dan pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada pasal a sampai dengan i penerima upah, pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing (WNA) yang sekurang-kurangnya pernah bekerja di Indonesia. Waktu yang singkat yaitu 6 bulan.

Tapera dapat memberikan pendanaan jika kepesertaannya dihentikan. Penyaluran dana Tapera diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang dirinci dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Tapera bisa memberikan pendanaan jika persyaratan terpenuhi. Berdasarkan laman resmi BP Tapera, syarat penyaluran Tapera adalah: Keanggotaan peserta berakhir Usia 58 tahun untuk wiraswasta Kematian peserta dalam waktu lima tahun berturut-turut tidak memenuhi kriteria.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link