September 21, 2024
MenPANRB Azwar Anas: RPP Manajemen ASN Bakal Selesai 30 April 2024

MenPANRB Azwar Anas: RPP Manajemen ASN Bakal Selesai 30 April 2024

0 0
Read Time:3 Minute, 2 Second

harfam.co.id, Jakarta – Kementerian Penguatan Peralatan Publik dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menginginkan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) selesai pada 30 April 2024.

“Sejauh ini pemerintah terus bergerak cepat untuk menyelesaikan RPP ini. Tujuannya agar peraturan pemerintah tentang manajemen ASN paling lambat 30 April 2024 bisa dipastikan,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja dan dengar pendapat dengan komisi tersebut. II. KHDR RI, Jakarta, Rabu (13/03/2024).

MenPANRB Azwar mengatakan, ada beberapa topik yang dibahas dalam RPP Manajemen ASN, antara lain insentif ASN di LDC, Daerah Perbatasan dan Luar (3T), manajemen karir ASN, dan penempatan tenaga non-ASN.

Selain itu, Manajemen ASN merupakan lini bisnis RPP yang meliputi perencanaan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, manajemen kinerja, pengembangan bakat dan karir, pengembangan keterampilan, penghargaan dan pengakuan, serta pemberhentian. 

“Manajemen ini akan didasarkan pada kerangka kompetensi dan dilaksanakan melalui platform Manajemen ASN digital yang dikembangkan bersama BKN dan LAN,” ujarnya.

Aturan ini merupakan turunan dari RPP, UU No. 20/2023 tentang ASN. RPP ini mempunyai 22 bab yang terdiri dari 305 pasal. RPP ini memiliki beberapa unsur penting, salah satunya terkait pendistribusian ASN. Talenta-talenta ASN kini terkonsentrasi di kota-kota besar. Pada saat yang sama, terdapat kekurangan tenaga kerja yang diperlukan di wilayah 3T. 

“Kedepannya kami akan lebih fokus pada percepatan karir ASN yang melayani wilayah 3T.”

 

 

RPP ini juga membahas strategi pengelolaan pegawai non-ASN. Salah satunya dengan memberikan ruang lebih luas bagi pegawai non-ASN untuk menjadi pegawai negeri sipil berdasarkan kontrak kerja (PPPK).

Rekrutmen ASN 2024 terbuka bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK. Totalnya sekitar 2,3 juta ASN. Bagian DHPK adalah sekitar 1,7 juta anggota. Dengan opsi PPPK, pemerintah mengatur pegawai non-ASN di kantor-kantor pemerintah.

MenPANRB sebelumnya mengatakan aspek-aspek penting dalam RPP sudah terlaksana 100 persen. Saya berharap RPP ini membawa perubahan positif bagi perkembangan ASN.

“RPP ini bersifat reformatif sesuai arahan presiden dan harus dilaksanakan.”

Rancangan peraturan pemerintah yang mengatur ASN sudah diumumkan akan segera siap. Salah satu yang diatur dalam RPP adalah larangan ASN, yakni pembatasan lama masa jabatan PNS pada satu jabatan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan RPN diharapkan dapat mendorong pergerakan talenta di kalangan ASN.

Pada Rabu (13/3/2024), Azwar Anas mengatakan, “Pemerintah melalui pimpinan RPP, ASN memberikan kesempatan kepada talenta-talenta terbaik untuk mendapatkan pekerjaan dan kariernya.”

Sementara itu, pergerakan talenta hanya dapat dilakukan di dalam institusi, antar institusi, dan lembaga eksternal pemerintah. Oleh karena itu, melalui RPP ini, pergerakan talenta ASN diatur agar tidak memakan waktu terlalu lama. Oleh karena itu, tidak ada talenta yang dapat bertahan di posisi yang sama selama beberapa tahun.

Di sisi lain, sejumlah topik yang dibahas antara lain insentif ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan pinggiran (3T), struktur karier ASN, dan struktur angkatan kerja non-ASN.

 

“Sejauh ini pemerintah terus bergerak cepat untuk merampungkan RPP ini. Tujuannya agar peraturan pemerintah tentang manajemen ASN terselesaikan pada 30 April 2024.”

Ruang lingkup RPP Manajemen ASN meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan bakat dan karir, pengembangan keterampilan, penghargaan dan pengakuan, serta pemberhentian.

Pengelolaan ini didasarkan pada kerangka kompetensi dan dilaksanakan melalui platform Manajemen ASN digital yang dikembangkan bekerja sama dengan BKN dan LAN.

Aturan ini merupakan turunan dari RPP, UU No. 20/2023 tentang ASN. RPP ini mempunyai 22 bab yang terdiri dari 305 pasal. MenPANRB menyampaikan, RPP ini memuat beberapa unsur penting terkait pendistribusian ASN. Talenta-talenta ASN kini terkonsentrasi di kota-kota besar. “Sementara kebutuhan tenaga untuk wilayah 3T masih kekurangan. Kedepannya akan lebih diperhatikan percepatan karir ASN yang melayani wilayah 3T,” ujarnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link