Penulis Risalah Dian Fathi, Rizki Suriyarandiq
REPUBLIKA.COID, JAKARTA – Secara umum, kesejahteraan guru honorer di Indonesia masih memprihatinkan. Ternyata, situasi yang lebih parah terjadi pada guru honorer yang mengajar di berbagai tingkat madrasah.
Institute for Demographic and Welfare Studies (IDEAS) melaporkan survei terbaru, 56 persen atau sekitar 2,06 juta dari 3,7 juta guru di Indonesia adalah guru honorer.
Rata-rata terendah untuk guru honorer SD di sekolah negeri adalah Rs 1,2 lakh per bulan. Sedangkan gaji rata-rata guru honorer Rp 1,9 juta, dan guru sekolah menengah 3,3 juta.
Situasi yang lebih buruk terjadi di tingkat madrasah. Rata-rata gaji guru honorer Madrasah Ibtidaiyah (MI) hanya Rp 780 ribu, Madrasah Tsanawiya (MTs) 785 ribu rupee, dan Madrasah Aliyah (MA) 984 ribu rupee per bulan.
“Di beberapa kabupaten, masih banyak guru honorer yang berpenghasilan kurang dari Rp 500.000 sebulan,” kata Direktur Advokasi Kebijakan IDEAS, Agung Pardini, Senin (25/11/2024).
Sekilas dari angka tersebut, rata-rata upah minimum regional (UMP) di Indonesia pada tahun 2024 adalah sebesar 3,1 juta rupiah. Gaji daerah tertinggi Rp 5,3 juta dan terendah Rp 2 juta.
Temuan IDEAS juga menunjukkan disparitas pendapatan guru honorer yang besar antar daerah, dimana 220 kabupaten/kota memberikan gaji guru honorer tingkat SD kurang dari Rp 1 juta. Bahkan, di tingkat Kementerian Dalam Negeri, keadaannya lebih parah lagi, 328 negara/kota memberikan gaji yang sama.
Sumber utama gaji guru honorer adalah Dana Dukungan Operasional Sekolah (BOS). Meski alokasi dana ditingkatkan maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan 60 persen untuk sekolah madrasah, namun hasil tersebut masih belum cukup untuk menjamin pendapatan yang layak bagi guru honorer.
“Simulasi kami menunjukkan, meskipun porsi dana BOS ditingkatkan, namun pemberian tersebut tidak akan cukup untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer secara signifikan,” kata Agung.
IDEAS mengusulkan beberapa langkah untuk mengatasi permasalahan tersebut, salah satunya adalah dengan mengikuti kebijakan DKI Jakarta yang mengangkat guru honorer menjadi Guru Kontrak Kerja Perorangan (KKI). Kebijakan ini memberikan status pekerjaan yang lebih jelas dan pendapatan yang lebih baik bagi guru honorer.
Agung juga menekankan pentingnya intervensi langsung oleh pemerintah pusat dan daerah. “Kesejahteraan guru honorer harus menjadi prioritas, tidak hanya bergantung pada alokasi dana BOS saja,” tegasnya.
Anak perusahaan dari sistem pendidikan…