December 21, 2024
Modus Kenalan Lewat TikTok, Pemuda Bejat Cekoki Miras dan Perkosa Siswi SMP

Modus Kenalan Lewat TikTok, Pemuda Bejat Cekoki Miras dan Perkosa Siswi SMP

0 0
Read Time:1 Minute, 41 Second

Bangkalan – Anggota Reskrim Polres Bangkalan di rumah kos menangkap kejahatan yang melibatkan inisial BK dan MR setelah korban di bawah umur mengejeknya. Pelaku yang diperkirakan berusia antara 21 hingga 23 tahun itu menyerah dan tidak bisa berbuat banyak saat digelandang ke Polres Bangkalan.

Kasus kekerasan seksual ini bermula di media sosial TikTok, saat korban dikenalkan berinisial DA dan pelaku berinisial BK. Perkenalan ini berlanjut hingga pertukaran nomor ponsel dan WhatsApp.

“BK kemudian menjemput korban yang merupakan siswa salah satu SMP di Bangkalan dengan menggunakan sepeda motor, saat korban selesai pulang sekolah,” kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKBP. Heru Cahyo, Kamis 4 Januari 2024.

Korban diajak jalan-jalan di Kota Bangkalan, dan pelaku mengajak korban ke asrama, kata AKBP Heru.

AKBP Heru Cahyo melanjutkan, karena rayuan dan ancaman pelaku, korban kemudian mengalami pelecehan seksual sebanyak dua kali. Korban yang dibawa ke asrama BK telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak dua kali, ujarnya.

Ia mengatakan, setelah memenuhi permintaan MR, BK menawarkan dan mengajak temannya yang tinggal di asrama sebelah untuk melakukan hal serupa.

“Setelah BK melakukan pencabulan, dia mengajak temannya MR yang tinggal di dekat asrama BK. MR ini juga melakukan perbuatan cabul,” ujarnya.

Menurut AKBP Heru Cahyo, keluarga korban kaget saat korban pulang larut malam. Dan dia memintanya untuk pulang sepulang sekolah sampai malam.

Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya sehingga kejadian tersebut segera dilaporkan ke polisi, kata AKBP Heru.

“Petugas memeriksa dan menangkap dua orang aktivis BK dan MR di asrama. Pelaku sempat mengonsumsi minuman beralkohol di asrama BK sebelum melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” ujarnya.

Petugas menyita beberapa barang, termasuk pakaian korban dan penyerang, serta telepon genggamnya. Atas perbuatan biadabnya, kedua pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Laporan: Farik Dimas | Apa

Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini. Pelaku Ditangkap, Sopir Taksi Online Peras Penumpang Rp 100 Juta Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol M Syahduddi mengatakan, pengemudi taksi online tersebut berhasil ditangkap. harfam.co.id.co.id 29 Maret 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link