JAKARTA, harfam.co.id – Ketua Umum Persatuan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Jenderal Moldoko meyakini kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12 persen tidak akan menghambat penjualan mobil listrik dan sepeda motor listrik. Sebaliknya malah menguntungkan, kenapa?
Sebelumnya, Menteri Keuangan Mulaney membenarkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Banyak pihak menilai kenaikan PPN akan menurunkan daya beli masyarakat Namun, kenaikan harga mobil juga diperkirakan terjadi.
Namun, Moldoco yakin hal itu akan mendongkrak penjualan kendaraan listrik atau EV. Sebab, insentif pemerintah terhadap kendaraan ramah lingkungan umumnya akan membuat kendaraan berbahan bakar fosil terlihat lebih mahal.
Ada rencana insentif PPN 10 persen, kenaikannya hanya meningkat dari 1 persen menjadi 2 persen. Jadi menurut saya akan membantu, sehingga dampak (negatif) kenaikan PPN terhadap EV tidak terlalu signifikan,” kata Moldoko kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Baginya, insentif pemerintah untuk mobil listrik dan motor listrik akan tetap memiliki daya tarik yang kuat. Dimana masyarakat akan beralih ke kendaraan listrik
“Bahkan, hal ini akan memberikan insentif yang lebih kuat bagi masyarakat untuk memilih kendaraan listrik dibandingkan IC,” kata Meldoko.
Berbagai langkah dilakukan pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia, termasuk keringanan mobil listrik dan sepeda motor listrik sejak tahun lalu.
Insentif pemerintah terhadap mobil listrik adalah bebas PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) dan pengurangan PPN (pajak pertambahan nilai) menjadi satu persen dari sebelumnya 11 persen. Potongan PPN hanya digunakan untuk mobil listrik produksi dalam negeri dengan TKDN (komponen dalam negeri) lebih dari 40 persen.
Sementara pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik kondisi baru jika diproduksi dalam negeri, sedangkan harga subsidi konversi motor listrik sebesar Rp10 juta.
Menteri Perekonomian Erlanga Hartarto menegaskan salah satu kebijakan yang diusulkan untuk promosi adalah beban pemerintah dari sektor otomotif untuk PPnBM kendaraan listrik.
Beberapa insentif utama yang ada saat ini sudah kami usulkan untuk dilanjutkan tahun depan dan akan segera dibicarakan dengan Kementerian Keuangan, ujarnya usai mengikuti rapat koordinasi terbatas pada Senin, 4 November 2024, petikan keterangannya. PPN Naik Jadi 12 Persen Bagi Orang Kaya, Malah Ingin Dapat Keringanan Pajak Jilid III, Apakah Ada Ketidakadilan? 2025 harfam.co.id.co.id 22 November 2024 Bagi yang ingin menaikkan pajak iklan hingga 12 persen, kalangan kaya akan mendapat amnesti pajak.