December 8, 2024
Mudah dan Praktis, Berikut Cara Lapor SPT Lewat Web DJP Online

Mudah dan Praktis, Berikut Cara Lapor SPT Lewat Web DJP Online

0 0
Read Time:2 Minute, 46 Second

harfam.co.id, Jakarta Sebagian orang mungkin belum mengetahui apa itu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), terutama bagi mereka yang masih baru dalam membayar pajak. SPT tahunan merupakan dokumen yang harus disampaikan oleh wajib pajak, baik berupa penghitungan pajak maupun pembayaran pajak.

SPT Tahunan dibagi menjadi dua kategori, yaitu SPT tahunan dan SPT bisnis tahunan. Kedua jenis SPT tersebut harus diambil untuk melaporkan pajak yang dikenakan pada tahun sebelumnya, misalnya SPT tahun 2023 harus dilaporkan pada tahun 2024.

Pada tahun ini, batas akhir pelaporan SPT ditetapkan pada 31 Maret 2024. Pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan secara online melalui portal online DJP dan dapat menggunakan formulir elektronik atau e-filing.

Ingin tahu cara menyampaikan SPT Tahunan dengan mudah dan efisien? Dilansir dari berbagai sumber, Rabu (23 Februari 2024), berikut langkah-langkah yang harus dilakukan.

 

Langkah pertama adalah membuka situs resmi Departemen Jenderal Pajak (DJP) di Internet dengan alamat https://www.pajak.go.id/. Website dapat dengan mudah diakses melalui perangkat smartphone atau komputer pribadi.

Langkah selanjutnya login ke akun DJP online Anda dengan mengklik “Masuk” di pojok kanan atas kotak kuning. Pengguna akan diminta memasukkan NIK/NPWP dan kode keamanan untuk masuk

Namun pastikan Anda sudah login ke akun DJP online Anda. Jika belum, Anda bisa mendaftar terlebih dahulu sebagai pengguna baru.

 

Setelah berhasil login, Anda akan masuk ke halaman utama DJP Online. Selanjutnya, klik opsi “Laporan”, lalu pilih eFill untuk mengisi formulir secara online.

Daftar riwayat pajak tahunan yang dilaporkan akan muncul. Pilih opsi “Buat SPT” untuk segera mengisi formulir.

Formulir ini akan mengklasifikasikan pelamar berdasarkan pendapatan tahunan. Kalau penghasilan setahun kurang dari 60 juta syaratnya 1770 SS. Saat ini kalau lebih dari 60 juta keadaannya 1770 S.

Pada tahap ini, Anda harus melakukan serangkaian langkah yang meliputi sekitar 12 pertanyaan, mulai dari tahun pajak, penghasilan tahunan hingga total harta pada akhir tahun pajak.

Pastikan status SPT Anda nol, artinya tidak ada kekurangan atau kelebihan pembayaran.

Setelah mengisi formulir, Anda bisa langsung menuju halaman berikutnya untuk menerima kode verifikasi melalui email atau SMS. Setelah mengisi kode verifikasi, Anda dapat segera klik “Kirim SPT” dan proses pelaporan SPT akan selesai.

Seluruh proses pelaporan akan dicatat dalam arsip SPT dan buktinya akan dikirimkan melalui email. Namun apabila bukti pernyataan belum muncul, Anda dapat mengklik “Kirim Ulang BPE” pada arsip SPT untuk menerima bukti pernyataan melalui email.

Hukumannya termasuk penjara minimal enam bulan hingga enam tahun. Selain itu, dikenakan denda paling sedikit dua kali lipat jumlah pajak yang dibayar tetapi tidak dibayar atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali lipat jumlah pajak yang dibayar tetapi tidak dibayar atau kurang dibayar.

Untuk mengajukan pajak perusahaan secara online, diperlukan persyaratan sebagai berikut:

●     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan.

●     Dokumen yang menunjukkan pendirian bisnis.

●     Izin usaha yang sah.

●     Pengembalian pajak tepat waktu.

●     Laporan keuangan yang telah diaudit.

●     Nomor identifikasi catatan lembaga (EFIN).

●     Formulir pajak penghasilan badan tahun 1771.

Untuk mengetahui nomor EFIN yang terlupa, Anda tidak perlu datang langsung ke kantor pajak. Cukup kirimkan lamaran ke Departemen Umum Pajak melalui telepon seluler atau komputer.

Ketentuan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT dijelaskan dengan jelas. Setiap wajib pajak atau setiap pemegang NPWP akan dikenakan biaya sebesar Rp100.000. Saat ini, bisnis atau perusahaan yang beroperasi di Indonesia akan dikenakan biaya sebesar Rp1.000.000. Untuk Surat Pemberitahuan PPN Berkala dikenakan denda sebesar Rp500.000.

Sebab, wajib pajak hanya perlu melaporkan SPT tahun berlakunya NPWP.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link