JAKARTA – Finanstilsynet OJK akan menerbitkan aturan mengenai kredit dan pembiayaan. Sebab, bank menggunakan skor kredit untuk mengalokasikan pendanaan.
Menurut Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Ra, bank menggunakan opsi penilaian kredit (ICS) yang inovatif untuk menilai calon peminjam.
“Kedepannya OJK akan menerbitkan POJK tentang kemudahan akses pembiayaan bagi usaha kecil dan menengah yang antara lain membuka kemungkinan bagi UMKM untuk menggunakan ICS dalam penilaian biaya kredit/pembiayaan,” kata Dian. dalam tanggapan tertulis RDKB OJK, Sabtu (14/9/2024).
Selain itu, menurut Dian, lembaga keuangan dapat membuat pedoman khusus dalam melakukan studi kelayakan kredit UMKM sehingga dapat mendorong pembiayaan UMKM secara optimal.
Dalam pemberian kredit atau pembiayaan, bank mempertimbangkan beberapa aspek berdasarkan prinsip penyusunan kebijakan perkreditan yang diatur dalam POJK 42 42/2017 tentang PPKPB (bagi bank umum).
Skor kredit adalah alat yang digunakan oleh bank untuk menilai kelayakan kredit/kemampuan finansial calon peminjam.
Data umum yang digunakan bank untuk menilai kesesuaian calon peminjam, salah satunya dari SLIK.
Namun, kata Dian, bank bisa menggunakan alternatif data lain untuk melengkapi penilaian.
Penggunaan ICS merupakan sebuah alternatif bagi bank untuk menilai calon peminjam, dengan fokus pada selera risiko (risk appetite) sebagai langkah pengurangan risiko dalam pemberian pinjaman/pembiayaan kepada UKM.
Selain itu, bank juga harus melakukan evaluasi (review) secara berkala terhadap model ICS yang digunakan untuk memastikan bahwa model tersebut memberikan nilai perkiraan yang akurat dan dapat diandalkan.