JAKARTA – Kantor Jasa Keuangan (OJK) menargetkan pendapatan sektor keuangan mencapai US$8,52 triliun pada tahun 2025. Angka ini meningkat dari target tahun 2024 sebesar $8,07 triliun.
Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara mengatakan sesuai Rencana Aksi Anggaran (RKA) 2025, total pendapatan OJK tahun 2024-2025 sebesar $16,6 triliun.
Rabu (26/6/2024). .
Menurut dia, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), penyertaan pada tahun 2024 adalah pembiayaan pada tahun 2025.
Lanjutnya, pada tahun 2025, OJK akan memiliki sembilan kegiatan operasional yang memerlukan pengeluaran besar. Secara spesifik, anggaran regulasi industri perbankan sebesar Rp1,75 triliun, dan anggaran regulasi pasar keuangan dan pertukaran karbon sebesar Rp983 miliar.
Industri asuransi mengawasi 589 miliar rupiah, lembaga keuangan mengawasi 445 miliar rupiah, dan sektor inovasi teknologi mengawasi 145 miliar rupiah. Kemudian, anggaran pengendalian perilaku operator keuangan sebesar Rp501 miliar, dan besaran pengendalian internal dan manajemen risiko sebesar US$249 miliar.
Selain itu, kebijakan strategis memberikan anggaran sebesar 2,3 triliun. Selain itu, pengelolaan strategis juga mencakup infrastruktur logistik OJK dan pajak penghasilan badan dengan anggaran sebesar 6,2 triliun.