December 21, 2024
OJK Buka-bukaan soal Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen Milik Yusuf Mansur

OJK Buka-bukaan soal Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen Milik Yusuf Mansur

0 0
Read Time:4 Minute, 11 Second

harfam.co.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha PT Paytren Asset Management karena pelanggaran di sektor pasar modal. Paytren merupakan bisnis milik ustadz kondang Yusuf Mansur.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Pertukaran Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, hal ini merupakan langkah hukum di sektor pasar modal. Ini merupakan salah satu tindakan yang dilakukan OJK pada tahun 2024.

Terkait kepatuhan hukum di pasar modal, OJK memberikan sanksi administratif atas nama PT Paytren Asset Management berupa pencabutan izin perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah, kata Inarno dalam konferensi pers, Senin. 10/6/2024).

Selain Paytren, OJK juga mengenakan denda atas dua pelanggaran di sektor pasar modal. Kebetulan, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp26.500.00.000 kepada 15 pihak yang terlibat pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UU PM) dalam kasus perdagangan saham PT Danasupra Erapacific Tbk periode Oktober hingga Oktober. 2016.

Dan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada ketiga pihak yang terlibat pelanggaran Pasal 107 UU Perdana Menteri dalam hal pembelian tiket pada permohonan perpanjangan Izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), ujarnya.

Seperti diketahui, izin usaha Paytren Asset Management diumumkan OJK mulai 8 Mei 2024. Izin usaha tersebut dicabut setelah PT Paytren Asset Management terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Kesimpulan OJK

Hal ini sesuai dengan persyaratan pernyataan Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang perizinan perusahaan sekuritas untuk melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi:

• Kantor tidak tersedia

• Tidak ada staf yang menjalankan fungsi pengelolaan keuangan

• Kegagalan untuk mematuhi perintah kinerja tertentu

• Tidak menyelesaikan formasi Direksi dan Komisaris

• Tidak ada komisaris independen

• Tidak memenuhi persyaratan untuk pekerjaan manajer keuangan

• Tidak memenuhi ketentuan Modal Kerja Bersih Minimum Disesuaikan (MKBD).

• Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK mulai periode pelaporan Oktober 2022.

“Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dalam pemeriksaan dan pemantauan yang masih berjalan, pada tanggal 8 Mei 2024, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah Paytren Asset Management,” bunyinya. . Deputi Komisioner Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar OJK Lembaga Modal dan Efek, Unita Linda Sari mengatakan dari situs OJK.

 

Sehubungan dengan pembatalan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah tersebut di atas, PT Paytren Asset Management:

1. Tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah;

2. Diperlukan untuk memenuhi seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi (jika ada).

3. Mewajibkan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan dipenuhi melalui Sistem Informasi Pendapatan Otoritas Jasa Keuangan (jika tersedia);

4. Berdasarkan Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan efek wajib dilikuidasi dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari setelah diterbitkannya surat keputusan ini. Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; Dan

5. Penggunaan nama dan logo perusahaan untuk tujuan atau kegiatan apa pun selain kegiatan yang berkaitan dengan likuidasi perusahaan pertanggungjawaban tidak diperbolehkan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin perdagangan PT PayTren Asset Management sebagai perusahaan efek sebagai manajer investasi karena diduga melanggar peraturan. Lalu bagaimana dengan dana klien yang dihimpun Perusahaan Manajemen Investasi Syariah Yusuf Mansoor?

Yusuf Mansoor kini memastikan seluruh uang nasabah yang dikumpulkan PayTren Asset Management telah dikembalikan.

“Uang masyarakat (nasabah) belum ada yang masih terhutang ke masyarakat sebagai uang investasi. Tidak ada. Bisa ditanyakan ke OJK,” kata Yusuf Mansour, demikian laporan yang ditulis Antara, Kamis (16/5/2024). ).

Yusuf Mansoor mengaku sudah mencoba menjual sahamnya di PayTren selama lebih dari tiga tahun namun gagal. Ia mengatakan perjalanan PayTren Asset Management selama ini berjalan sukses dengan sendirinya. Hal ini terutama berlaku jika Anda mampu membawa perusahaan melewati pandemi COVID-19.

“Perjalanan PAM (PayTren) sukses banget. Bisa bikin bahagia. Bisa hidup. Gak kena masalah. Gak jadi ajang curi uang. Gak tergoda. Salah Uang. Uang nasabah tidak ada yang dihentikan, semua mudik dan balik.

Yusuf Mansoor juga mengucapkan terima kasih kepada OJK atas dukungan dan kesempatan memulai usaha baru.

“Dan terima kasih kepada OJK yang telah membantu saya, memberi saya kesempatan, mengajari saya. Saya harap kalian tidak putus asa dengan ide-ide dan tren lainnya. Kalian siap terus belajar untuk implementasi yang lebih baik ke depan,” ujarnya. Yusuf Mansur.

OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha PT PayTren Aset Manajemen (PAM) sebagai perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah karena melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

“Menyusul pembatalan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah, maka PT PayTren Aset Manajemen dilarang melakukan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah,” kata Ketua Literasi, Inklusi Keuangan, dan Inklusi Keuangan OJK. Departemen Komunikasi, Aman Santosa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan terhadap PT PayTren Asset Management, OJK menemukan fakta tidak ditemukannya kantor perusahaan tersebut. PayTren tidak memiliki staf untuk melakukan tugas administratif dan tidak dapat menjalankan fungsi lainnya.

PayTren juga belum memenuhi struktur direksi dan komisaris secara ketat, tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi persyaratan tugas manajerial, tidak memenuhi kecukupan kebutuhan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD), dan kurang memadai. . . Memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK mulai periode pelaporan Oktober 2022.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link