JAKARTA – PT Pertamina (Persero) merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Menko Marves) yang memperkirakan pembelian bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi mulai dibatasi pada 17 Agustus 2024.
Vice President Corporate Communications Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, sebagai perusahaan pelat merah, Pertamina siap melaksanakan instruksi pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi.
“Pertamina akan mematuhi instruksi pemerintah,” jelas Fadjar kepada media, Rabu (7/10/2024).
Seperti diberitakan, saat ini Pertamina juga telah melakukan sejumlah upaya untuk mendorong penyaluran BBM bersubsidi ke arah yang benar. Pertama, perusahaan memanfaatkan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM bersubsidi secara real-time di seluruh SPBU untuk memastikan konsumen yang melakukan pembelian adalah orang-orang yang tepat.
“Pertamina telah mengembangkan sistem alert yang mengirimkan sinyal darurat dan dikendalikan langsung dari command center Pertamina,” kata Fadjar.
Menurut dia, melalui sistem ini, data transaksi yang tidak wajar, seperti pengisian solar lebih dari 200 liter kendaraan atau dalam hal kendaraan tidak mendaftarkan nomor polisi kendaraan (nopol), akan langsung dikontrol oleh Pertamina.
Fadjar mengatakan, sejak penerapan sinyal pengecualian pada 1 Agustus 2022 hingga kuartal I 2024, Pertamina berhasil mengurangi penyalahgunaan BBM bersubsidi sekitar $281 juta atau Rp4,4 triliun.
Kedua, BUMN migas ini memiliki program penguatan fasilitas SPBU dan fasilitas digitalisasi. Pertamina Pertamina melakukan digitalisasi seluruh SPBU hingga menjangkau lebih dari 8.000 SPBU, termasuk SPBU di wilayah tertinggal, perbatasan, dan ultra periferal (3T).