JAKARTA, harfam.co.id – Sepeda motor merupakan kendaraan yang dikenakan pajak oleh pemerintah Pemilik wajib membayar setiap tahun, yang besarnya tergantung spesifikasi dan tahun pembuatannya.
Jika pajak kendaraan tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka pemilik sepeda motor akan dikenakan denda. Namun tak sedikit pula yang cuek dan tetap menggunakan kendaraan untuk bekerja sehari-hari.
Oleh karena itu, otoritas pendapatan daerah di berbagai daerah memutuskan mengambil tindakan untuk menertibkan kendaraan yang belum membayar pajak.
Bahkan, seperti terungkap di media sosial baru-baru ini, mereka menandai sepeda motor yang belum dikenakan pajak.
Dalam video yang diunggah laman Instagram @lagi.viral, Rabu 31 Juli 2024, dikutip harfam.co.id, terlihat beberapa sepeda motor terparkir dengan stiker belum bayar pajak.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi di Kota Bandar Lampung. Petugas menempelkan stiker tali kepada pemilik kendaraan tersebut sebagai sanksi sosial.
Sekadar diketahui, aksi jemput bola dengan stiker ini sudah beberapa tahun dilakukan di berbagai daerah.
Bahkan, ada stiker yang ditempel langsung pada kaca sehingga tidak mudah dilepas oleh pemilik yang lalai membayar pajak. Curhat Netizen, Bekerja di Rumah di Jakarta Selatan, Karawang: Perjalanan 6 Jam Setiap Hari Seorang perempuan menceritakan rutinitasnya pulang pergi dari rumah menuju kantor di Kecamatan Silandak, Jakarta Selatan (Jaxel) hingga bekerja di Karawang, Jawa Barat. harfam.co.id.co.id 3 September 2024