JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta pasti berjanji akan menerbitkan Kartu Mahasiswa Unggul Jakarta (KJMU). KJMU pasti akan diserahkan kepada penerima paling lambat Kamis (27/6/2024).
Dana KJMU sebesar Rp9 juta per semester dapat digunakan di 124 perguruan tinggi di 45 provinsi dan 67 kabupaten/kota. Saat ini terdapat 104 PTN (Perguruan Tinggi Negeri) dan 13 PTS (Perguruan Tinggi Swasta) yang terdaftar pada program KJMU.
Baca Juga: Heru Budi: Mahasiswa bisa mendapatkan manfaat dari KJMU selama mereka menyelesaikan studinya
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaludin mengungkapkan, penerima KJMU yang terdaftar pada tahap pertama tahun 2024 perlu melakukan pembukaan rekening, mencetak buku tabungan dan ATM, menyediakan buku tabungan dan ATM, serta tata cara transfer. Dana di rekening penerima.
Baca Juga: Warga Keluhkan Kebijakan Pemprov DKI Potong KJP dan KJMU: Sosialisasikan Dulu
KJMU yang diberikan kepada warga DKI Jakarta merupakan program strategis daerah untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu agar memenuhi standar studi program diploma/sarjana (jenjang D3, D4 dan S1) yang selesai tepat waktu. ,” kata Budi Awluddin dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).
Budi menjelaskan, KJMU diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. Budi mengatakan, pihaknya akan terus mengawal anggaran belanja daerah agar penyalurannya tepat sasaran guna mewujudkan prinsip keadilan bagi warga DKI Jakarta.
Baca Juga: Anggaran KJP & KJMU DKI Dipangkas Tajam dari Rp360 Miliar Jadi Rp180 Miliar
“Penyaluran KJMU dilakukan DKI Jakarta dengan sangat selektif. Penerima KJMU merupakan warga yang sangat membutuhkan, namun juga memiliki kebijakan pendidikan tinggi agar bisa meraih masa depan cerah,” pungkas Budi Awaludin. mengeluarkan
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) kepada 15.649 penerima senilai Rp140.841.000.000 (140,84 miliar) pada Kamis (27/6/2024).
Setelah proses verifikasi kelayakan pelamar tersebut, total penerima KJMU yang teridentifikasi untuk Tahap I pada tahun 2024 berjumlah 15.649 orang.