harfam.co.id Jakarta Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengatakan penerimaan pajak efektif hingga November 2024 sebesar Rp 1.688,93 triliun
Sekadar informasi, pemerintah mematok tagihan pemungutan pajak tahun ini mencapai 1.988,9 triliun rupiah, dengan sisa waktu satu bulan, mampukah pemerintah mencapai tujuannya?
“Kebijakan pemungutan pajak terus berlanjut seiring dengan keberhasilan yang diharapkan. Bulan Desember ada tenaga dan pemasukan yang cukup besar,” kata Anggito dalam konferensi pers APBN RI, Jakarta, Rabu (12/11/2024).
Total penerimaan pajak nonmigas (PPh) mencapai 885,77 triliun rupiah atau 83,30 persen dari target atau meningkat 0,43 persen secara tahunan (year-on-year).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Usaha (PPnBM) Rp 707,76 triliun atau 87,76 persen atau meningkat 8,17 persen yoy.
Kemudian pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya, mencapai Rp36,52 triliun atau 96,79 persen dari target. atau naik 2,56 persen yoy,” jelas Anggito.
Terakhir, PPh migas tercatat sebesar 58,89 triliun rupiah atau setara 77,10 persen anggaran, namun secara tahunan mengalami kontraksi -8,03 persen.
“Pajak penghasilan sebesar 77,10 persen masih kurang dari dana APBN yang kita butuhkan. Hal ini terjadi karena berkurangnya jumlah minyak dan gas,” pungkas Anggito.
Sebelumnya, DPR bertemu dengan Presiden Prabowo. Subianto dalam rapat tersebut hari ini, DPR meminta kejelasan mengenai penerapan PPN (PPN) 12% pada tahun 2025. Diputuskan memilih pajak pemilu 12%.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dengan disahkannya PPN 12 persen pada tahun 2025, berarti PPN hanya berlaku terhadap barang dalam negeri dan barang luar negeri yang tergolong barang mewah.
Antara mengutip Sufmi Dasco pada Kamis (12/5/2024) mengatakan “PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang mewah, jadi permohonannya akan dipilih”.
Rapat khusus digelar dengan KPU.
Sufmi Dasco menjelaskan, barang mewah yang dimaksud adalah produk seperti rumah mewah, rumah mewah, bahkan mobil mewah.
Saat berbicara kepada pers, ketua panitia
“Pemerintah hanya membebani pembeli barang mewah dan masyarakat kecil yang masih dalam sistem PPN saat ini,” kata Misbakun.
Selain kebutuhan sehari-hari, kata Msbakun, layanan kesehatan, pendidikan, dan pemerintah kepada masyarakat juga tidak akan dibayar PPN 12 persen pada tahun depan.
Warga harus tetap mematuhi ketentuan PPN 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022.
Ketua Komisi
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena tingginya kebutuhan kebutuhan sehari-hari. Pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan perbankan yang berkaitan dengan pelayanan publik dan pelayanan pemerintah. Tidak perlu bayar PPN. Itu yang bisa kami sampaikan ke presiden,” kata Misbakun.