September 21, 2024
Pengacara Menyemangati Teuku Ryan, Sebut Kliennya Pasrah soal Nasib Rumah Tangga dengan Ria Ricis

Pengacara Menyemangati Teuku Ryan, Sebut Kliennya Pasrah soal Nasib Rumah Tangga dengan Ria Ricis

0 0
Read Time:1 Minute, 12 Second

harfam.co.id, Pengacara Teuku Ryan Jakarta, Dedi Armidi berharap hubungan kliennya dengan Ria Ricis terus membaik di tengah proses perceraian yang terus berlanjut di pengadilan. Apalagi ada anak hasil perkawinan yang membutuhkan kasih sayang kedua orang tuanya.

Dedi Armidi tak memungkiri Teuku Ryan sudah pasrah dengan segala kemungkinan yang menimpa rumah tangganya bersama Ria Ricis. Meski demikian, Dedi mengaku selalu mengingatkan Teuku Ryan untuk tidak memberi.

“Ada (penyerahan). Jauh dari istri itu yang bikin kamu merasa, ‘Aduh, siapa lagi yang bisa memperjuangkan saya? /2024).

“Tapi kita selalu ingatkan Ryan, selalu semangat, Istighfar,” lanjut Dedi Armidi.

 

 

Dedi tak bisa memprediksi hasil sidang perceraian Teuku Ryan dan Ria Ricis. Secara umum, perkara yang diajukan dan proses di pengadilan, kata Dedi, menunjukkan keseriusan penggugat.

Kalau proses pengadilan atau nanti ke pengadilan, berarti para pihak di sana sudah menyerahkannya ke dewan untuk diputuskan hubungannya bisa atau tidak, kata Dedi.

 

Meski begitu, Dedi Armidi melihat peluang untuk mengasuh Teuku Ryan dan keluarga Ria Ricis. Caranya, dengan menyiapkan oposisi berupa alat bukti dan saksi dalam kasus yang dijatuhkan Ricis.

“Tapi kami kuasa hukum melihat banyak peluang bagi kami untuk bisa membela dewan. Bagaimana caranya? Ya, kami serahkan ke dewan, reformasi, kami berikan saksi, kami berikan bukti-bukti, itu saja.

 

 

Di luar pengadilan, Dedi menilai Ryan selalu berusaha menjaga rumah bersama Ria Ricis.

“Ryan akan melakukannya dan saya rasa saya tidak perlu mengajarinya. Sudah berapa kali saya memberi tahu teman saya bahwa dia selalu berusaha,” kata Dedi Armidi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link