harfam.co.id, Jakarta Bagi yang masih bertanya-tanya mengapa media sosial dalam keadaan darurat pada minggu ini, Naivah Shihab memberikan penjelasan lengkap dalam video yang diunggah ke saluran YouTube resminya pada Kamis (22/08/2024).
“Jika Anda melihat tanda biru bertuliskan ‘Peringatan Darurat’, itu benar-benar darurat. Disebut luar biasa karena DPR langsung bereaksi terhadap keputusan MK dengan mengesahkan undang-undang yang tergesa-gesa hanya dalam waktu 1 hari. 1 hari lagi!” ucapnya.
Pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi atau MK mengubah syarat hambatan calon kepala daerah. Partai atau gabungan partai politik tidak perlu lagi mengumpulkan minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan ketua daerah dan wakilnya.
Najwa Shihab menjelaskan, Mahkamah Konstitusi juga memutuskan calon kepala daerah atau calon gubernur harus sudah berusia 30 tahun pada saat ditetapkan oleh KPU sebagai calon resmi. Ia menyebut keputusan MK cukup progresif.
“Putusan MK cukup progresif karena menjauh dari budaya kekuasaan kita yang ingin mengusung calon dengan hasil sedikit dari kalangan elite. Setidaknya bisa membuat lebih banyak orang dan lebih banyak partai yang ikut serta dalam pilkada, komentar Najwa Shihab.
Namun semuanya dibatalkan. Keesokan harinya, DPR memutuskan proses partai dalam pencalonan pasangan akan dikembalikan ke aturan lama. Usia calon ditetapkan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, yaitu 30 tahun pada saat pelantikan.
“Hal ini memberikan peluang bagi Kesang yang dicalonkan oleh beberapa parpol untuk maju dalam pertarungan. Niatnya tidak baik sejak awal. “DNR ingin mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah sangat jelas, mengikat, final, dan berlaku untuk semua,” imbuhnya.
Najwa Shihab menilai, tanpa adanya naskah akademis, mustahil suatu undang-undang dapat disahkan dalam sehari. Desainnya tidak dapat didistribusikan. Selain itu, mendengarkan aspirasi dan partisipasi masyarakat Indonesia.
Najwa Shihab juga menjelaskan, peringatan darurat di Indonesia ini tidak berlaku bagi Anies Baswedan, Ahok, Kaesang Pangarep, atau PDI Perjuangan. Selain itu, Peringatan Darurat merupakan upaya untuk memudahkan administrasi publik.
“Awalnya tentang bagaimana proses pemerintahan dijalankan berdasarkan kompas yang mengganggu nalar kita sebagai warga negara. Teman-teman, kita harus membagikan peringatan darurat ini. Pertama, karena kami marah dan kami berhak marah, desak Najwa Shihab.
Kedua, karena banyak orang yang tahu apa yang terjadi di gedung DPR, ini bukan unjuk rasa untuk kepentingan rakyat. Presiden dan DPR harus menghentikan segala upaya yang menentang keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Jika DPR dan pemerintah mau mempertimbangkan kembali tanpa mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, maka lemah jika dianggap melanggar konstitusi. Dan saya khawatir ketidaktaatan terhadap konstitusi ini akan berujung pada pembangkangan sipil,” ujarnya. menyimpulkan.