REPUBLIK.CO.ID, JAKARTA — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) mengunjungi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tingkat 1 pada Selasa (6 November 2024) lalu untuk melakukan penelitian. . ). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pemantapan proses pembelajaran teori dan praktik terkait implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Kunjungan belajar tersebut diikuti oleh 195 mahasiswa dan juga dihadiri oleh dosen mata kuliah Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan, Bahria Prenta (SH,MH) dan Puan Dinafia Yunan (SH,MH).
Puan mengatakan, di kelas, siswa hanya bisa mendengar penjelasan guru. Oleh karena itu, ia dan Bahria merasa perlu untuk membekali anak-anak yang mereka bantu dengan lebih banyak pengetahuan tentang durasi kejahatan, hak-hak yang diberikan kepada mereka, dan proses peradilan.
“Ini bukan kali pertama LPKA melakukan kunjungan belajar ke Tangerang, karena sudah dua tahun pandemi ini terjadi. Pimpinan Pengurus Besar Persatuan Mahasiswa Muhammadiyah (PK IMM) berperan penting dalam melaksanakan kunjungan belajar tersebut Puan berkata: Sebuah pesan singkat.
Direktur Unit Pelayanan Kekerasan dan Pelecehan Seksual (ULKSP) UMJ berharap dapat melanjutkan sinergi antara IMM dan FH dengan bekerja sama dengan organisasi lain yang terlibat dalam mata kuliah hukum anak dan perempuan.
Sementara itu, Ketua PK IMM FH UMJ Muhammad Rahman mengatakan, kunjungan belajar sangat bermanfaat dalam mendemonstrasikan secara konkrit apa yang dipelajari di kelas. “Setelah kunjungan ini kita sudah mengetahui teori dan prakteknya. Jadi, kita berharap para warga binaan menjadi individu yang lebih baik setelah keluar dari LPKA. Nanti ilmu yang didapat selama masa pembinaan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” kata Rahman.
Husna Budianti, salah satu siswa yang berkunjung ke LPKA Kelas I Tangerang, mengatakan kunjungan belajar tersebut merupakan pengalaman yang membuatnya bisa mengetahui lebih jauh tentang hukum SPPA dan kegiatan rehabilitasi. “Kami dapat lebih memahami proses rehabilitasi narapidana untuk mengevaluasi efektivitas program yang ada di lapas,” kata Husna.