September 21, 2024
Pertamina Uji Tabung LPG 3 Kg di Purwakarta dan Subang

Pertamina Uji Tabung LPG 3 Kg di Purwakarta dan Subang

0 0
Read Time:2 Minute, 56 Second

harfam.co.id, Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Barat melalui wilayah penjualan Karawang memperkuat koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang untuk memantau peningkatan dosis kandungan silinder elpiji. 

Caranya dengan melakukan uji seleksi pengecekan kuantitas dan kualitas tabung elpiji 3kg di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan LPG Curah (SPPBE) di Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang.

Kegiatan pengujian selektif di wilayah Kabupaten Prowakarta dilakukan di 2 SPPBE yaitu SPPBE Sahaja Gasindu dan SPPBE Dharma Komala dengan metode sampling untuk pengecekan tabung gas 3kg masing-masing 80 tabung di area penjualan. Bersama UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purwakarta. 

Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Subang telah dilaksanakan di SPPBE Linggajati Ekakarsa bersama UPTD Metrologi Legal Kabupaten Subang dan Himpunan Pengusaha Migas Nasional (Hiswana Migas) DPC Subang.

Sales Area Manager Karawang Ahmad Rafiki memaparkan hasil pemeriksaan yang menunjukkan kuantitas dan kualitas tabung elpiji telah memenuhi ketentuan.

Rafqi, Kamis (30/5/2024), mengatakan, “Hasil pemeriksaan di ketiga SPBE tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan RI.”

Pada kesempatan lain, Area Manager Communications, Relations, dan CSR PT Pertamina Patra Nyaga Region Jawa Barat, Ako Kristyawan mengatakan, kegiatan pemantauan SPPBE dilakukan secara berkala untuk memastikan kuantitas elpiji 3 kg yang disalurkan kepada masyarakat dan pelayanan yang berkualitas. . .

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 31/M-DAG/PER/10/2011 tanggal 13 Oktober 2011 tentang Barang Dalam Kemasan.

“Perkiraan sisa atau sisa gas pada tabung LPG yang mempengaruhi jumlah pengisian tabung LPG dilakukan secara terus menerus di setiap SPBU untuk menghindari kesalahan pengukuran yang dapat merugikan konsumen dan masyarakat umum”, kata Eco.

 

 

Dikatakannya, pemantauan pengisian tabung gas LPG di SPPBE dan SPBE dilakukan secara berkala di setiap area penjualan untuk memastikan indikator udara dalam kondisi berfungsi. 

Eco juga mengatakan, koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keakuratan pengukuran tabung gas, khususnya UPTD metrologi legal di setiap wilayah penjualan, terus dilakukan untuk memastikan kuantitas dan kualitas tabung elpiji yang dikonsumsi masyarakat.

“Kami berharap koordinasi ini ditingkatkan agar Pertamina selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan konsumen tidak dirugikan karena keakuratan pengukuran selalu diperiksa,” kata Ako. kata gema.

Selanjutnya, Pertamina Patra Nyaga juga akan mengenakan sanksi administratif hingga pembatalan izin penyelenggaraan SPBE dan SPPBE yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Dia mengklarifikasi.

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga sebagai anak usaha PT Pertamina (Persero) buka suara dan komersial atas temuan kekurangan bahan bakar gas cair bersubsidi atau elpiji 3 kg.

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan (Mindag) Zulkifli mengungkapkan praktik pengisian elpiji 3kg yang tidak sesuai aturan ditemukan di 11 Stasiun Pengisian Elpiji Curah (SPBE) di Jakarta, Tangerang, dan Bandung.

Mendag mengatakan, rata-rata berat elpiji 3 kg yang ditemukan berkisar 2,4-2,3 kg, artinya ada kekurangan pengisian hingga 600-700 gram per tabung. Dengan temuan tersebut, Zulhas akan melakukan sertifikasi SPBE di seluruh Indonesia.

CEO Pratamina Patra Nyaga Reva Seehan mengatakan, pihaknya selaku distributor LPG Public Service Undertaking (PSO) akan bekerja sama dengan pemerintah untuk mengawal pengisian ulang LPG 3 kg di seluruh tanah air.

“Jadi atas hal-hal yang disampaikan bapak menteri, kami dukung dan akan kami laksanakan secara penuh. Kami juga akan melakukan FGD (focus groupdiscussion) dengan kementerian terkait agar kami bisa memberikan solusi pelayanan publik yang lebih baik,” kata Reva kepada SPBE. wartawan PT Satria Mandala Sakti, Koja, Jakarta Utara, Senin (27/5/2024).

 

Dalam keterangan terpisah, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Nyaga Arto Genting menegaskan, apabila masih ada pengisian LPG 3kg yang tidak memenuhi ketentuan, pihaknya akan mencabut izin usaha pangkalan tersebut.

“Untuk semua pangkalan (botol elpiji 3kg) harus tertampung, kalau tidak akan kami blokir (izin operasinya),” jelasnya.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link