harfam.co.id, Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, AKP Nurma Devi membenarkan kedatangan Nikita Mirzani dan pengacaranya untuk memberikan laporan. Nikita Mirzani membuat laporan dengan tuduhan terkait UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan UU KUHP.
Nurma Devi mengatakan Nikita Mirzani menggambarkan seseorang berinisial V.A. Korban dalam laporan ini adalah L.M., usia 17 tahun.
“Memang benar saudari N.M. dia datang ke Polres Jakarta Selatan, melaporkan kasus keluarganya. Dilaporkan inisial VA, lalu korbannya LM, 17 tahun,” kata Nurma Devi dari Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2204).
Pasal yang katanya UU Kesehatan, lalu UU Perlindungan Anak, kita sertakan UU KUHP di sana juga, kata Nurma Devi.
Lanjut Nurma, selain laporan tersebut, Nikita juga banyak memberikan bukti dan beberapa saksi. Nantinya polisi akan memerintahkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.
Buktinya ada foto, ada saksi yang diberikan 3 orang, jadi semuanya akan dicatat untuk dimintai keterangan penyidik nanti, jelasnya.
Nurma kembali menjelaskan, Nikita sudah mendaftar sebagai orang tua korban. Sedangkan Nikita datang hanya untuk membuat laporan.
“N.M. Masih melapor, untuk didokumentasikan, orang tua NM melaporkan bahwa korban adalah anaknya. Permintaannya hanya satu, kata Nurma.
Beberapa kali Nikita enggan membeberkan lebih lanjut laporannya. Ia hanya mengakui upaya hukum yang dilakukan menunjukkan permasalahan ini sangat serius.
“Kamu akan mengetahuinya nanti, tidak lama lagi. Kalau saya sudah buat laporan, berarti ada masalah serius. Jadi segera dilakukan sesuai SOP,” kata Nikita Mirzani.