October 22, 2024
Pramuka tak Lagi Wajib di Sekolah? Ini Klarifikasi Kemendikbudristek

Pramuka tak Lagi Wajib di Sekolah? Ini Klarifikasi Kemendikbudristek

0 0
Read Time:2 Minute, 0 Second

harfam.co.id, JAKARTA – Isu penghapusan pramuka sebagai kegiatan wajib di sekolah sedang ramai diperbincangkan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kmendikbudristek) memberikan klarifikasi bahwa sekolah tetap wajib menyelenggarakan kegiatan pramuka dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

“Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tidak mengubah ketentuan bahwa kepanduan merupakan kegiatan ekstra kurikuler yang wajib diselenggarakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyelenggarakan minimal satu kegiatan ekstra kurikuler yaitu kepramukaan,” bunyi Standar Pendidikan, Kepala Kurikulum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).

Pria bernama Nino ini menegaskan, seluruh sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyelenggarakan Pramuka sebagai mata kuliah tambahan dalam kurikulum tersendiri. Dia menjelaskan, Mendikbud mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu kursus tambahan.

Lalu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka mewajibkan satuan pendidikan memiliki kelompok depan, kata Nino.

Ia memastikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak awal tidak ada niat untuk mengakhiri Pramuka. Sekaligus, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 memperkuat aturan hukum untuk memberi arti penting pada kegiatan ekstrakurikuler di satuan akademik.

Dalam praktiknya, kata dia, Parmendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya mengubah bagian pendidikan kepramukaan pada model blok yang mewajibkan perkemahan, bukan menjadikannya wajib. Namun jika pihak akademik akan menyelenggarakan kegiatan berkemah tetap diperbolehkan. Selain itu, partisipasi siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat opsional.

“UU Nomor 12 Tahun 2010 menyatakan bahwa Gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan apolitis. Sesuai Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, keikutsertaan mahasiswa pada mata kuliah lain termasuk kepramukaan bersifat sukarela,” kata Nino.

Lebih lanjut beliau menjelaskan, pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka, yang menanamkan kepribadian berakhlak mulia, berjiwa cinta kasih, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur. negara, dan memperoleh keterampilan hidup. Dengan mengingat semua hal ini, semua siswa mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam pendidikan Pramuka.

Pendidikan kepramukaan merupakan mata kuliah wajib dalam kurikulum 2013. Model blok merupakan kegiatan wajib berupa perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan mendapat evaluasi bersama.

Model implementasi merupakan kegiatan wajib berupa penerapan gagasan dan keterampilan yang dipelajari di kelas yang dilakukan secara berkala, dicatat dan dievaluasi secara formal dalam kegiatan Pramuka. Model reguler merupakan kegiatan sukarela yang didasarkan pada minat siswa kelompok depan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan ketentuan teknis mengenai kegiatan Pramuka diperjelas dalam pedoman pelaksanaan kurikulum tersendiri yang diterbitkan sebelum tahun ajaran baru. “Tentunya semua sekolah tetap wajib menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka. Ketentuan ini tidak berubah dari silabus sebelumnya, kata Nino.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link