December 21, 2024
Program Tapera Dipastikan Tak Bakal Ditunda, Ini Alasannya

Program Tapera Dipastikan Tak Bakal Ditunda, Ini Alasannya

0 0
Read Time:3 Minute, 31 Second

harfam.co.id, Jakarta – Direktur Kantor Personalia Presiden (KSP) Moeldoko memastikan pelaksanaan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan tertunda.

Nampaknya program Tapera akan dilaksanakan mulai tahun 2027, karena penghematan iuran Tapera akan dimulai pada Mei 2027 dan besaran tabungannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah.

Rekaman ini tidak akan ditunda, tidak akan dilaksanakan, kata Moeldoko, Jumat, 31 Mei 2024.

Moelduku mengatakan, sejak adanya peralihan Rumah Tabungan (Taperam) ke Tapira, ada periode tahun 2020 hingga 2024 yang tidak ada tindakan apa pun.

Sedangkan simpanan Tapera pada ASN akan dibiayai APBN sebesar 0,5 persen dan ASN sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk pekerja mandiri, sebesar 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja, dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja sendiri.

“Nanti Tapera akan promosikan ASN sebesar 0,5 persen APBN kalau ada Kemenkeu, lalu swasta dan pekerja mandiri disusul Menaker dan Menaker, maka mungkin lebih baik”.

Moeldoko menegaskan, melalui perluasan program Tapera, pemerintah ingin menunjukkan hadir dalam segala situasi yang dihadapi keluarga, terutama permasalahan sandang, pangan, dan perumahan.

Dia mengatakan Tippera adalah anggota dewan dan itu tugas konstitusi karena ada undang-undangnya.

 

Sebelumnya, Badan Pengelola Perumahan Rakyat (BP Tapera) membeberkan kewajiban bagi pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengikuti program Tapera, meskipun mereka memiliki pengalaman dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapira) Hero Podio Nagroho. Hero mengatakan, hal tersebut menjadi tanggung jawab PNS dan pekerja swasta yang sudah memiliki rumah dalam program kemitraan untuk mengatasi kesenjangan jumlah (pinjaman) di Indonesia. Pasal ini merupakan bagian dari UU Penyelamatan Perumahan Rakyat (Tapera) Nomor 4 Tahun 2016.

Dalam jumpa pers Staf Presiden di Tapera, Heru mengatakan, “Itulah gagasan UU Nomor 4 Tahun 2016, sehingga Ketua Eksekutif (Moeldoko) menunjukkan bahwa kesenjangan perumahan di Indonesia masih sangat besar.” . Kantor (KSP), Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Hero menyebutkan, terdapat 9,95 juta keluarga pengungsi di Indonesia. Sementara itu, kemampuan pemerintah membangun rumah melalui berbagai program subsidi dan alat pembiayaan menyediakan sekitar 250.000.

Di sisi lain, terdapat 700.000 hingga 800.000 keluarga tunawisma baru setiap tahunnya. Oleh karena itu, sulit bagi pemerintah untuk mengatasi masalah ketimpangan perumahan di Indonesia.

Hero berkata, “Jadi, jika Anda hanya mempercayai pemerintah dan Anda tidak pernah bisa menangkapnya, berapa lama hujan (rumah) akan berakhir?”

 

 

 

Selain itu, kontribusi masyarakat juga diperlukan untuk mengurangi bunga kredit perumahan yang semakin meningkat setiap tahunnya. Saat ini rata-rata suku bunga pinjaman berkisar 5 persen.

“Jadi perlu ada rencana yang melibatkan masyarakat dan pemerintah. Idenya adalah memanfaatkan tabungan pemilik rumah yang ada untuk memberikan uang KPR kepada para tunawisma.” katanya.

Untuk itu, pemerintah melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk mengatasi kesenjangan di Indonesia melalui program Tapira. Rencananya, upah pekerja akan diturunkan sebesar 2,5 persen dan iuran perusahaan sebesar 0,5 persen.

“Jadi kenapa harus ikut menabung? Ya, prinsip kerja sama antara hukum, pemerintah, masyarakat yang membantu perumahan dan para tunawisma, semua bersatu. Prinsip dasar membangun itu sangat bagus.”.

 

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Moilduku menilai Lembaga Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) tidak akan menghadapi risiko yang sama seperti kasus asuransi PT ASABRI (Persero).

“Jangan sampai terjadi Issabri, Issabri waktu saya jadi Panglima TNI, saya tidak bisa menyentuhnya, akhirnya marah-marah, tolong beritahu saya jumlah prajuritmu ini padahal saya tidak tahu. Jumat 31/ Pada 5/2024, Kata Moeldoko: “Anggap saja Panglima TNI punya 500 ribu prajurit, jangan sentuh Issabri.”

Oleh karena itu, untuk menghindari permasalahan tersebut, pemerintah telah menunjuk Komite Tapira yang terdiri dari Menteri Keuangan Sri Maliani Indrawati, Menteri PPPR Basuki Hadimaljono, dan Komisioner OJ.

Dikatakannya, jika komite ini ada, saya yakin administrasi akan lebih transparan, tidak ada kebingungan akuntabilitas, operasional akan terkontrol dengan baik oleh komite dan OJK.

Moeldoko menjelaskan, pemerintah ingin menunjukkan hadir dalam segala situasi yang dihadapi keluarga, terutama permasalahan sandang, pangan, dan papan.

Menurut dia, Tippera itu milik Dewan dan itu tugas konstitusi karena ada undang-undangnya.

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Akomodasi, serta Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Moeldoko mengatakan, Tapera yang dulu bernama Taperum, awalnya hanya diperuntukkan bagi ASN, kini merambah ke pekerja lepas dan pekerja lepas.

“Kenapa diperluas? Karena pemerintah sedang ada masalah. Saat ini menurut data BPS, ada 9,9 juta penduduk Indonesia yang kehilangan tempat tinggal,” tutupnya. 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link