November 10, 2024
Pupuk Subsidi Dikorupsi di Karawang, Pupuk Indonesia Buka Suara

Pupuk Subsidi Dikorupsi di Karawang, Pupuk Indonesia Buka Suara

0 0
Read Time:1 Minute, 19 Second

harfam.co.id, Jakarta PT Pupuk Indonesia (Persero) memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, atas keberhasilan mengusut kasus pidana korupsi terkait penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi.

Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Wijaya Laksana menyatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan kerja sama yang solid dengan aparat penegak hukum.

Ditegaskannya, upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan integritas dan transparansi operasional bisnis.

“Kami sangat mengapresiasi upaya Kejaksaan Kabupaten Karawang dalam menyelesaikan kasus ini secara tuntas,” kata Wijaya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/9/2024). Jaga integritas

Wijaya juga menegaskan, integritas menjadi salah satu nilai inti yang dijunjung Pupuk Indonesia di setiap lini operasional. Menurut dia, integritas berperan penting untuk memastikan distribusi pupuk berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Sebagai BUMN yang mempunyai tanggung jawab besar dalam mendukung ketahanan pangan nasional, Pupuk Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem pengelolaan, pengawasan dan penyaluran pupuk bersubsidi agar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Pupuk Indonesia terus mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dengan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan yang ada.

 

Selain itu, perusahaan juga melakukan penilaian secara berkala untuk meminimalisir penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Sebagai BUMN yang diberi amanah untuk mendukung ketahanan pangan nasional, kami akan terus berupaya memenuhi kebutuhan pupuk dan memberikan pelayanan terbaik kepada petani,” tutupnya.

Sekadar informasi, terungkapnya kasus korupsi ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi distribusi pupuk bersubsidi yang terjadi pada tahun 2017. Kejaksaan Karawang berhasil menetapkan dua tersangka yang kini diadili dengan putusan akhir pada tahun 2024. .di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

 

 

Wartawan: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link