December 7, 2024
Putusan Mahkamah Agung: Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara, Uang Restitusi Rp25 Miliar

Putusan Mahkamah Agung: Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara, Uang Restitusi Rp25 Miliar

0 0
Read Time:1 Minute, 33 Second

harfam.co.id, Jakarta Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Mario Dande sehingga putusan sebelumnya masih sah. Mario Dande menjalani hukuman penjara 12 tahun atas dugaan penyerangan berat terhadap David Ozora. Selain itu, MA juga memutuskan Mario harus membayar ganti rugi sebesar Rp25 miliar. 

Keputusan itu membuat kuasa hukum David, Melissa Angrini lega setelah berjuang hampir setahun. Melalui postingan di Instagram, Melissa mengungkapkan pemikirannya atas keputusan tersebut.

Tahun pertama perang penuh kerikil dan air mata. Akhirnya, kekerasan berbahaya yang direncanakan Mario Dundee dan Shane Lucas terhadap korban Enkracht telah diputuskan, tulis Melissa Anggraini di Instagram, Minggu (3/3/2024). . .

 

Melissa menegaskan, para pelaku, termasuk Shane Lucas, divonis 12 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 25 miliar. Hakim persidangan menguatkan putusan hakim pertama, agar pelaku tetap menerima hukuman yang dijatuhkan sebelumnya. 

Melissa berharap Jaksa Penuntut Umum segera melaksanakan putusan Enkracht tersebut.

 

Pengacara berusia 35 tahun ini juga menilai kasus ini harus menjadi contoh bagi keluarga, generasi muda, dan masyarakat pada umumnya. Ia menegaskan, penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan dapat diancam dengan hukuman maksimal, dan pemerintah menjamin hak-hak korban. 

Meski putusan ini memberikan keadilan bagi korban, Melissa Angrini menilai insiden kekerasan masih sering terjadi. Ia menekankan perlunya pemerintah terus mengkaji dan memperbaiki seluruh sistem, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum.

Terima kasih kepada @infolpsk, komnasanak, para pengacara, @gp.ansor dan masyarakat luas yang terus memantau dan mendorong kami untuk maju dalam kasus ini, lanjutnya.

 

Melissa Angrini juga mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan RI atas segala upaya penegakan hukum, serta seluruh jajaran hakim yang telah memberikan putusan yang tepat bagi korban. 

Pengecer online pun merespons baik kabar ini. Mereka mengungkapkan rasa terima kasihnya dan mengungkapkan harapannya agar keadilan dapat ditegakkan. Semua pihak berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa tindak kekerasan dapat dihukum seberat-beratnya, dan hak-hak korban harus tetap dijamin berdasarkan hukum yang berlaku.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link