DEPOK – Sebanyak 199 warga berkumpul untuk meminta ganti rugi 278 bidang tanah kepada Kementerian Agama (Kamenag) sebagai bagian dari proses penanganan dampak sosial pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). , pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 di Sislak, Sukmajaya, Depok.
Ratusan masyarakat yang sebelumnya menggarap lahan yang kini dibangun Proyek Strategis Nasional (PSN) berkumpul di halaman gedung Rektor UI. Satu per satu didata dan diverifikasi sebelum besaran santunan disalurkan sesuai SK Gubernur Jabar.
“Hari ini sesuai Kepgub, pelaksanaan pemberian uang santunan ada di 278 wilayah yakni 199 orang,” kata tim kuasa hukum Kementerian Agama dalam keterangan tertulis yang diterima di Sekretariat UII di Masrad. Jakarta. , Jumat (3/5/2024) sore.
“Kami membawanya ke setiap warga negara. “Hari ini kami sudah mengundang mereka, akan segera diaktifkan dan dana akan dikreditkan ke rekening masing-masing melalui Bank Mandari,” lanjutnya.
Secara teori, Jari Musrad yang diikuti ratusan orang mendapat besaran ganti rugi yang ditentukan berdasarkan penilaian Kantor Pelayanan Evaluasi Publik (KJPP) yang dilakukan sebelumnya.
“Secara umum sudah diterima masyarakat. Bahkan mereka menuntut agar segera disalurkan setelah lebaran, tapi karena prosesnya masih lama maka setelah ada SK akan diberikan ke Kemenag dan Kemenag. Harus diserahkan. Memproses Pembiayaan agar dananya bisa diproses sekarang, ”tegasnya.
Melanjutkan hal tersebut, Dandy Finsa yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum Kementerian Agama menjelaskan, selama proses asesmen dan pemberian uang santunan, pihaknya terus memberikan dukungan. Pihaknya tak segan-segan menerima masukan dari masyarakat di lapangan.
“Kami memberikan bantuan pencairan besaran kompensasi kepada produsen. Jadi misalnya banyak pengaduan atau masyarakat mau klarifikasi, kami maklumi. Ada perhitungannya berdasarkan undang-undang,” kata Dandy.
Sekadar informasi, dalam jangka waktu minimal 7 hari sejak menerima uang ganti rugi, para pemukim harus mengosongkan lahannya, yang selanjutnya akan dikosongkan oleh tim gabungan penanganan dampak sosial lahan di UIII. Sesuai Bimas Islam Nomor 604 SK Dirjen tentang Pedoman Pembinaan KMB, sasaran Kemenag adalah 1.000 desa moderat beragama yang tuntas program KMB pada tahun 2025. Kementerian Agama tidak sendiri, melainkan bekerja sama dengan berbagai kementerian. harfam.co.id.co.id 4 Januari 2025