December 7, 2024
Santri di Makassar Tewas Dianiaya Seniornya hanya Karena Masalah Sepele

Santri di Makassar Tewas Dianiaya Seniornya hanya Karena Masalah Sepele

0 0
Read Time:2 Minute, 4 Second

MAKASAR – Seorang santri Pondok Pesantren (Pohnpeis) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sosal) meninggal dunia setelah dianiaya sesepuh SD RA. Remaja 14 tahun itu dipukuli hingga babak belur dan meninggal setelah dirawat di rumah sakit.

Berdasarkan informasi, pelajar AR diserang atasannya yang berinisial AW (15). Penganiayaan terjadi saat mereka berada di Pondok Pesantren Tahfiz al-Qur’an al-Imam Asham Makassar, Sulawesi Selatan, usai penyerangan, korban AR dibawa ke RS Gristilina Kota Makassar. Namun sayang korban meninggal beberapa hari kemudian.

Kanit Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana mengatakan, tersangka yang awalnya bernama AW dan bukan bos korban di pesantren tersebut ditangkap dan ditahan. Pelaku AW sempat berstatus tersangka sebelum korban dinyatakan meninggal dunia.

Benar, pelaku sudah ditangkap dan berstatus tersangka. Pelaku (AW) telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum korban dinyatakan meninggal di rumah sakit, kata Kompul Devi saat dikonfirmasi pada Selasa, 20 Februari 2024.

Dia menjelaskan, penganiayaan tersebut disebabkan oleh masalah kecil. Saat itu, pada 15 Februari 2024, korban AR mengetuk kaca perpustakaan, sedangkan pelaku sedang bersandar di kaca. Tiba-tiba, penyerang yang merasa frustasi mencoba mempertanyakan maksud korban AR yang mengetuk jendela tersebut.

“Kejadiannya tanggal 15 Februari,” kata Devi. Pelaku merasa frustasi dengan kelakuan korban saat mengetuk jendela.

Setelah pelaku mencoba mempertanyakan maksud dari kelakuan korban, kata Devi, pelaku AW hanya membalas senyuman korban. Sontak, pelaku AW langsung berang dan memukul kepala korban hingga babak belur. Korban akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Ia menjelaskan: “Terdakwa berulang kali menganiaya korban dengan menggunakan tangannya, memukul kepala, wajah dan leher dekat telinga, sehingga mengakibatkan luka pada wajah korban.

Kampul Devi mengaku pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Senin, 19 Februari 2024, di kediamannya di Kabupaten Goa. Devi mengatakan, pihaknya secara resmi menetapkan tersangka dan menahannya sebelum korban meninggal di rumah sakit.

Ia berkata: “Setelah penangkapan tadi malam, nama terdakwa langsung dicatat, namun setelah itu pihak rumah sakit melaporkan bahwa korban telah meninggal dunia.”

Lebih lanjut, Devi menegaskan akan tetap mengadili tersangka AW meski masih tergolong di bawah umur. Bedanya, ketika dituntut, perlakuan umumnya akan berbeda dengan pelaku karena masih di bawah umur.

Devi menyimpulkan: “Kami akan melanjutkan proses hukum seperti yang umumnya diatur dalam Pasal 351 ayat 3 Pasal 338. Tapi mungkin perlakuannya akan berbeda karena tersangka masih di bawah umur.”

Baca artikel edukasi menarik lainnya di tautan ini. 3 Pria Acungkan Airsoft Gun di Jaksel, Ambil iPhone Korban, Pelaku Sebut Pencuri Pria Inisial FFT Bernasib Malang Menjadi Korban Senjata Berbentuk Senapan Angin di Kawasan Jalan Dugol Kampung Kunangan Karate harfam.co.id. co.id 26 November 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link