December 21, 2024
Satgas PASTI OJK Blokir 1.001 Entitas Ilegal Juni-Juli 2024, Paling Banyak Pinjol

Satgas PASTI OJK Blokir 1.001 Entitas Ilegal Juni-Juli 2024, Paling Banyak Pinjol

0 0
Read Time:2 Minute, 3 Second

harfam.co.id, Jakarta – Satgas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (dahulu Satgas Waspada Investasi) pada Juni hingga Juli 2024 menemukan 850 lembaga pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai tempat dan aplikasi serta 59 konten pribadi pinjaman (pinpri) yang dapat merugikan orang dan melanggar hukum terkait distribusi data Anda.

Satgas PASTI juga memblokir 65 permintaan uang ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh orang-orang yang meniru atau mengulang-ulang nama obat, situs, dan jejaring sosial organisasi yang berwenang dengan tujuan melakukan penipuan (spoofing ‘identitas).

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 27 organisasi penyedia uang atau jasa keuangan ilegal, terdiri dari 11 organisasi yang melakukan penipuan dalam penyediaan layanan paruh waktu; 7 organisasi memberikan uang tanpa izin; dan 8 lembaga yang melakukan kegiatan perbankan tanpa izin.

Terkait dengan temuan tersebut dan setelah adanya kesepakatan antar anggota, Pokja PASTI telah melakukan pemblokiran dan koordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditegakkan sesuai dengan undang-undang yang digunakan.

Sejak tahun 2017 hingga 31 Juli 2024, Satgas telah membekukan 10.890 lembaga keuangan ilegal yang meliputi 1.459 lembaga penyimpanan ilegal, 9.180 lembaga pinjaman online/pinpri ilegal, dan 251 lembaga perdagangan ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, berhati-hati dan tidak menggunakan pinjaman online atau pinjaman pribadi tanpa izin karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data peminjam. Masyarakat juga diimbau mewaspadai peristiwa atau uang yang ditawarkan melalui saluran media sosial, khususnya Telegraph.

 

Di sisi lain, Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal. Sejalan dengan itu, Satgas PASTI mengajukan permohonan pembatalan kepada bank yang bertanggung jawab di OJK dan segera memerintahkan bank terkait untuk menerbitkan pembatalan tersebut.

Dalam UU P2SK ditegaskan bahwa dalam fungsi pengawasannya, OJK berwenang memerintahkan bank untuk membekukan rekening tertentu.

Selain memblokir rekening bank atau bank, Satgas PASTI juga memperoleh nomor WhatsApp para debt collector terkait pinjaman online ilegal yang diduga mereka ancam, ancam, atau dilakukan dengan cara lain. Selanjutnya, Satgas PASTI telah meminta pemblokiran nomor terkait 194 tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia.

 

Larangan ini akan terus dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia untuk mencegah pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang menemukan informasi atau iklan uang dan pinjaman di Internet yang mencurigakan atau dianggap ilegal atau menjanjikan imbal hasil/preferensi yang tinggi (tidak bermakna), harap lapor ke Kontak OJK nomor 157, WA (081157157157). ), email: [email protected] atau email: [email protected].

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link