December 21, 2024
Sejarah Baru, LPS Berhasil Pulihkan Kembali BIMJ Jadi Bank Normal

Sejarah Baru, LPS Berhasil Pulihkan Kembali BIMJ Jadi Bank Normal

0 0
Read Time:4 Minute, 42 Second

harfam.co.id, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatatkan sejarah dalam menangani bank bermasalah. Baru-baru ini LPS berhasil menghidupkan kembali Bank Ekonomi Rakyat Jawa Barat Indramayu (BIMJ) menjadi bank biasa yang sebelumnya bernama Bank Keputusan (BDR).

Suwandi, Direktur Pelaksana Klaim dan Keputusan Bank LPS, mengatakan sejak berlakunya Undang-Undang Pembangunan dan Stabilitas Keuangan 4 Tahun 2023, baru kali ini LPS menangani BDR dengan cara menyehatkan banknya dengan memanfaatkan yang baru. otoritas. Bagian (P2SK).

“Ini merupakan cara baru dalam menangani perbankan secara efektif, sehingga LPS dapat melakukan tindakan penyelamatan dengan melibatkan calon investor atau pihak lain sebelum mengambil keputusan yang pasti seperti pembelian, spekulasi, bridge banking, investasi sementara atau likuidasi,” kata Suwandi di Cirebon, Jumat. (14/6/2024).

Sebagaimana tercantum dalam UU P2SK, LPS berwenang mempertimbangkan bank yang berstatus BDR, dan LPS dapat menanyakan kepada bank yang berminat untuk mengakuisisi seluruh atau sebagian aset dan liabilitas bank tersebut, serta menjajaki peluang lain. Investor yang sebelumnya LPS tidak mempunyai kewenangan tersebut.

Suwandi mengatakan dalam menjalankan amanah tersebut, LPS selanjutnya melakukan berbagai upaya untuk menghidupkan kembali BIMJ dan menjadi co-investor dengan pemberi pinjaman BIMJ, Bank BJB.

Restrukturisasi BIMJ menghasilkan pinjaman bank BIMJ kepada BJB sebesar USD 25 miliar dengan total pinjaman BIMJ sebesar Rp 39 miliar.

Dengan begitu, LPS bisa menghemat Rp 127 miliar karena tidak perlu mengeluarkan biaya penjaminan jika bank dilikuidasi. Oleh karena itu, dengan versi ini, perhitungan modal minimum bank (KPMM) mencapai 28,83 persen, dan rasio permodalan 3 bulan terakhir mencapai 27,03 persen, artinya BIMJ dan KPMM serta rasio permodalan dapat dipenuhi. persyaratan tingkat kesehatan terkait solvabilitas dan insolvensi bank.

“Per 30 April 2024, BIMJ memiliki aset sebesar $160,89 miliar, deposito $158,42 miliar, ekuitas $114,20 miliar, dan ekuitas $2,47 miliar.

 

 

Mengutip makalah LPS, sektor perbankan merupakan sektor yang sangat penting dalam perekonomian nasional. Sebagai lembaga intermediasi, bank memegang peranan penting dalam menggerakkan roda perekonomian nasional, sehingga stabilitas sistem perbankan sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan.

Dimulai dengan krisis keuangan tahun 1998 di kawasan Asia, termasuk Indonesia, yang berujung pada krisis perbankan. Hal ini menyebabkan bangkrutnya 16 bank dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan Indonesia.

Untuk mengatasi krisis ini, pemerintah melakukan beberapa kebijakan, antara lain menjamin seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan pemerintah (blanket Guarantee).

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 untuk menjamin kewajiban pembayaran bank umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 untuk menjamin kewajiban pembayaran BPR.

Ketika diterapkan, jaminan yang diperluas dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun jaminan yang terlalu luas akan menimbulkan bahaya moral bagi pengelola bank dan masyarakat.

Untuk mengatasi hal tersebut, untuk terus menciptakan rasa aman dalam menyelamatkan nasabah, serta menjamin stabilitas sistem perbankan, perlu dilakukan pemulihan sistem penjaminan yang sangat luas dan sistem penjaminan terbatas.

 Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memiliki otoritas penjaminan simpanan dan resolusi bank di Indonesia. Oleh karena itu, pada tahun 2004, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Penjaminan Simpanan Nomor 24 Tahun 2004 yang menjadi dasar hukum pembentukan lembaga pemerintah baru bernama Lembaga Penjamin Simpanan, dan setahun kemudian LPS mulai beroperasi secara legal. 22 September 2005.

 

Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membeberkan perkembangan terkait pemindahan kantornya ke Ibukota Kepulauan (IKN) di Kalimantan Timur.

Ketua Pengurus LPS Purbaya Yudhi Sadeva mengatakan, dana pembangunan kantor LPS di IKN meningkat dari sebelumnya Rp 891 miliar.

“(Modal pembangunan kantor LPS IKN) kini mencapai Rp 1 triliun lebih,” kata Purbaya dalam konferensi pers di kantor LPS Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Ia juga menegaskan LPS telah memenuhi persyaratan hukum yang mewajibkan organisasi tersebut beroperasi di ibu kota negara yang akan segera dipindahkan ke nusantara. 

“Sesuai undang-undang, LPS bermarkas di ibu kota negara, jadi kalau ditugaskan kemana pun kami siap. Kami berangkat sesuai perintah,” jelasnya.

Purbaya menargetkan pembangunan kantor LPS tahap pertama di IKN Nusantara selesai pada Agustus 2024.

“Sebagian lantai satu sudah selesai pada Agustus, dan pembangunannya dalam 3 tahap,” jelasnya.

Namun Purbaya juga mengatakan akan ada penundaan pemindahan personel LPS ke IKN. Karena tidak sedikit kendala dalam proses pembangunannya.

“Kami sudah menyiapkan masyarakat (pekerja LPS) yang akan pindah pada tahap pertama, kami akan siap di sana (relokasi kantor) pada April tahun depan,” imbuhnya.

 

Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pembayaran klaim simpanan kepada nasabah Bank Ekonomi Rakyat Jepara Artha (BPR Jepara Artha) di Jepara, Jawa Tengah pada 29 Mei 2024.

Dalam waktu 5 hari kerja setelah pembatalan izin usaha BPR Jepara Artha, yakni pada 21 Mei 2024, LPS membayarkan santunan penjaminan simpanan sebesar Rp61,5 miliar kepada 29.642 nasabah.

“LPS mentransfer dengan cepat, menggabungkan data titipan dan informasi lainnya, memastikan dan menetapkan bahwa titipan telah dibayarkan. Dalam waktu 5 hari kerja setelah penutupan BPR Jepara Artha, LPS menyelesaikan verifikasi nasabah dan dengan cepat memproses pembayaran klaim jaminan pertama. Mei 2024 Jumat tanggal 31, kata Sekretaris Institut Dimas Yuliharto.

Dimas menjelaskan bagi mereka yang berstatus tetap sebagai simpanan yang telah dibayar dan dikonfirmasi oleh LPS, dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayaran pilihan LPS seperti BRI KC Jepara, BRI Unit Pengkol, BRI Unit Batealit dan BRI Unit. Margoyoso, BRI Unit Welahan, BRI Unit Pelemkerep, BRI Unit Bugel, BRI Unit Ngabul, BRI Unit Srobyong, Unit BRI Bangsri dan Unit BRI Kelet.

LPS juga menghimbau nasabah BPR Jepara Artha yang belum memasuki pembayaran putaran pertama untuk tetap tenang dan tidak khawatir serta menunggu pengumuman pembayaran pengembalian penjaminan simpanan putaran selanjutnya.

Proses legalisasi LPS harus selesai dalam waktu 90 hari kerja sejak LPS berhenti beroperasi atau paling lambat tanggal 30 September 2024. Namun LPS berharap dan menargetkan penyelesaian pembayaran dalam waktu kurang dari 90 hari. hari kerja.

Dijelaskan, penting bagi nasabah yang menganggap perlu untuk membayar simpanannya agar memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti kartu identitas, buku simpanan, dan slip setoran sebagai bukti dari penyimpan.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link