SIMALUNGUN – Pengangguran harus menghadapi hal ini
Polisi memergokinya membawa sabu. petugas
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalongon menangkap tersangka di sebuah SPBU di Desa Dagang, Kota Bandar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Simalongon, AKP Heri Edrino Sihombing mengatakan, tersangka MSD (25), warga Kota Dagang Seberang, Desa Tejarat 1, Kecamatan Bandar, ditangkap saat sedang berjalan di dekat parkiran sekitar gas pertanian. Stasiun berhenti
AKP Heri mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi dari masyarakat bahwa MDS kerap menyimpan narkoba. Polisi mendapat informasi bahwa tersangka sering menyimpan sabu, kata Harry. (Baca juga: Mengungkap Jaringan Jahat Bagal Narkoba di Padangsidimpuan)
Polisi menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,45 gram dari MDS. Tersangka mengaku membelinya dari pria bernama asli R alias P di Kampung Padang, Kecamatan Bandar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, R. alias P pun ditangkap di rumahnya dan ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 1,80 gram.
Pada Minggu pagi (27/1/2018), Satuan Narkoba Polres Simalongon menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai petani karena menyimpan sabu di rumahnya. (Baca juga: Wanita Ini Coba Angkut Narkoba ke Rutan dengan Bra)
Tersangka berinisial C, berjuluk B (43), berusaha melarikan diri dengan cara melarikan diri melalui pintu samping saat polisi masuk ke rumahnya. Namun akhirnya tersangka ditangkap. Polisi menemukan paket sabu seberat 0,52 gram di rumahnya.
Kapolsek Simalongon AKBP M Liberty Panjaitan mengatakan, pihaknya memberikan perhatian khusus dalam pemberantasan narkoba yang merugikan berbagai lapisan masyarakat termasuk di wilayah Simalongon. Bahkan para petani pun menjadi pengguna narkoba.