harfam.co.id, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat tidak membeli obat perawatan kulit atau produk perawatan kulit berlabel biru secara online. Menjual perawatan kulit berwarna biru kepada publik dianggap sebagai kejahatan. Pasalnya, skin care biru hanya bisa diproduksi di apotek dan atas permintaan dokter.
Perawatan kulit biru hanya diperuntukkan bagi orang-orang tertentu, sehingga penggunaannya berbeda-beda pada setiap orang. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, konsumen, untuk tidak membeli perhiasan biru secara online karena tidak melanggar hukum,” kata Wakil Pengawas Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika BPOM RI Mohammad Kashuri kepada wartawan di Jakarta. , Senin (06/05/2024).
Ia menegaskan, perawatan kulit biru bukanlah produk ilegal, namun kini banyak pengangguran yang memanfaatkan undang-undang tersebut. Riset BPOM menemukan setidaknya 25 persen klinik kecantikan di Indonesia mendistribusikan kosmetik dengan bahan obat, termasuk yang berlabel biru.
Pokoknya blue skin care itu sebenarnya tidak dilarang, ada yang boleh, tapi kalau dijual online tidak memenuhi undang-undang, ujarnya.
Kashuri mengatakan, tidak mungkin kelompoknya mencoba secara individu menghentikan penggunaan perawatan hewan yang tidak diterima, seperti melalui penelitian, pengambilan, dan pemusnahan. Oleh karena itu, BPOM mengajak seluruh masyarakat untuk bersih dalam menggunakan perawatan kulit sesuai tujuannya. BPOM menggalang dukungan dari berbagai organisasi terkait seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski), Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI), masyarakat dan lain-lain. janji. dalam memperoleh keamanan dan kenyamanan.