Jakarta, harfam.co.id – DKI Pemprov DKI Jakarta masih menyusun aturan baru bagi pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (VRC). Dimana kendaraan tersebut harus menjalani uji emisi oleh departemen lingkungan hidup.
“Ini masih koordinasi dengan lintas (Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kami masih bisa merumuskan kebijakan teknis terkait rencana uji emisi ini dalam perpanjangan pajak kendaraan,” kata Deputi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko, dikutip dari Antara, Selasa 3 Desember 2024
Ia mengaku belum bisa menjamin waktu spesifik penerapan kebijakan tersebut karena banyak pihak yang terlibat. Di sisi lain, lanjut Sarjoko, Pemda DKI tidak ingin membebani masyarakat dengan kebijakan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK.
Oleh karena itu, kata dia, diskusi terarah dengan berbagai pihak tetap dilakukan untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan kebijakan tersebut kemudian diimplementasikan.
“Ini memang menjadi pertimbangan masyarakat umum, masyarakat. Jangan sampai hal ini membebani masyarakat dengan menaikkan pajak kendaraan,” ujarnya.
Menurut Sarjok, saat ini Pemprov dalam merumuskan kebijakan tersebut sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi uji emisi pada kendaraan bermotornya.
“Kalaupun nanti bisa dilaksanakan, tentu memerlukan waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, pemilik kendaraan disebut harus menyerahkan dokumen kelulusan uji emisi ke Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLH) Jakarta. Hasil uji emisi kendaraan dijadikan dasar penetapan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Artinya, kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak bisa memperbarui STNK. Oleh karena itu, DLH akan menyiapkan mobil untuk uji emisi di beberapa lokasi dengan sistem administrasi tunggal di satu lokasi (Samsat). Dimohon agar SIM dan STNK berlaku seumur hidup karena meringankan beban masyarakat, mereka sepakat bersama. Baru-baru ini RDP Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri juga membahas soal SIM dan STNK. Ada anggota DPR yang menyarankan agar SIM dan STNK berlaku seumur hidup. harfam.co.id.co.id 6 Desember 2024