harfam.co.id, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjamin tidak akan ada pembersihan detektif pada kursus mandiri. Kegiatan pramuka di luar rumah juga jelas terlihat dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permanedikbodristak) Nomor 12 Tahun 2024. “Premandikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 juga memasukkan kepramukaan sebagai salah satu kegiatan ekstra kurikuler. Jelas tertulis pada […]