VIVA Group Optimistis Proposal Perdamaian dalam PKPU Dapat Diterima Kreditur
Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta memerintahkan perpanjangan penangguhan PPO (PKPU) selama 45 hari hingga 4 November 2024 terkait gugatan PKPU terhadap Viva Group. Hal ini dinyatakan dalam…