Jakarta – Kerugian Mitsubishi ditaksir Rp 5,7 miliar, apakah bisa diasuransikan? “Sebagaimana tercantum dalam Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga Kecelakaan mobil di showroom mobil mewah dapat ditanggung dan dipertanggungjawabkan oleh perusahaan asuransi. Jika kendaraan yang menyebabkan kerugian memiliki Memberikan jaminan tanggung jawab hukum kepada “pihak ketiga (TJH […]