September 21, 2024

Tag: Permenkes

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus Diganti Jadi KRIS, Kemenkes Tengah Olah Aturan Teknisnya
Kesehatan

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus Diganti Jadi KRIS, Kemenkes Tengah Olah Aturan Teknisnya

harfam.co.id, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Perpres) no. 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang diterbitkan pada 8 Mei 2024. Di dalamnya terdapat isu penggabungan peserta JKN kelas 1, 2, dan 3 dari BPJS Zdravje menjadi kelas Perawatan Rumah Sakit Standar (KRIS). Terkait hal tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) saat […]

Read More
PAY4D